
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 10.49 WIB mantan Walikota Palembang, Harnojoyo kembali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.
Pemeriksaa Harnojoyo dilakukan karena dia merupakan salah satu pemegang saham Bank Sumsel Babel.
Harnojoyo diperiksa di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang dilaksanakan di Pangkal Pinang, 9 Maret 2020 lalu.
Selain Harnojoyo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dua diantaranya mantan kepala daerah di Sumsel Harnojoyo dan Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Muba serta satu korporasi terkait dugaan tindak pidana manipulasi RUPS LB Bank Sumsel.
Salah satu penyidik Dittipideksus yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, saksi yang akan diperiksa dalam rangkaian penyelidikan meliputi panitia RUPS-LB tahun 2020 dan RUPS-LB tahun 2021, Walikota Palembang yang saat itu menjabat Harnojoyo, Bupati Musi Banyuasin yang waktu itu dijabat Dodi Reza Alex Noerdin, dan Koperasi Cermat.
“Pemegang saham yang dipanggil 3 yaitu Bupati Muba yang waktu itu menjabat, mantan Walikota Palembang, dan Koperasi Cermat.
Koperasi cermat yang sebelumnya sudah diperiksa dilidik. Selain itu panitia RUPS-LB juga sudah dipanggil,” ungkap dia.
Tak Ada Komentar
Saat ditemui wartawan, Harnojoyo tak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke dalam ruangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah RUPSLB yang dilayangkan oleh Mulyadi.
Saat ini, kasus dugaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diterangkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko.
Trunoyudo menyebut saat ini pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan untuk menangani kasus ini.
Penyidik juga sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka yakni, pasal 49 ayat (1) dan atau pasal 50 dan atau pasal 50A UU No 10 tahun 1998 Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sumber : Sripoku.com/Detik.com