Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KRIMINALITAS

Berkas Kasus Rian ‘Pocong’ Dilimpahkan Ke Kejari, Ini Hasilnya..! 

MAKLUMATNEWS.com. Palembang–Akibat Dua kali mangkir jadwal wajib lapor, tersangka Rian Antoni (42) terduga pelaku tindak asusila terhadap anak usia lima tahun akhrinya ditahan Kejari Palembang.

Pelaku ditahan setelah berkasnya dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama barang bukti, sedangkan berkas perkara menyusul.

“Kita sudah melakukan hal tersebut sesuai dengan standar operasional (SOP),” ujar Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto, Selasa (30/05/2023)

Sebelumnya, tersangka ditangkap di pinggir Jalan depan Kejati Sumsel, usai melakukan aksi jalan kaki menggunakan kostum pocong, beberapa waktu lalu.

Diketahui, penangkapan dan penahanan terhadap Rian sudah berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa tersangka telah mangkir atau tak hadir pada jadwal wajib lapor yang semestinya.

“Karena dia (Rian) mangkir dari jadwal wajib lapor, langsung kita tangkap dan kita tahan,” katanya.

Dilain pihak, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel.

“Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan,” ujar Fandie.

Dikatakan Fandie bahwa, Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara yg dimaksud ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Setelah pelimpahan, maka penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke PN dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang, serah itu akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dibawa ke LP yang ada di Pakjo,” ungkapnya.

Diketahui Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman pidananya yakni maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button