KRIMINALITAS

Niat Menagih Hutang, IRT di Palembang Alami Penganiayaan

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Eka Sartika (42) warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang mengalami penganiayaan saat menagih hutang kepada terlapor Heni sebesar Rp500 ribu.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu lalu (27/5/20230) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terlapor yang ada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju Palembang.

Akibat kejadian yang menimpanya, Eka melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp500 ribu,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Eka menuturkan, bahwa terlapor ini selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat ia menangih hutang selalu ada alasan.

“Hingga sampai akhirnya Sabtu (27/5/2023) Saya datangi ke rumahnya,” katanya.

Eka datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukul Eka beberapa kali di sekujur tubuh.

“Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya, ” tambahnya.

Eka menerangkan mulanya yang meminjam uang adalah adik terlapor. Namun uang tersebut beralih ke terlapor.

“Dulu itu adiknya yang datang ke rumah yang pinjam uang. Tapi ternyata dia yang pakai uang itu. Dapat informasi dari orang kalau dia (terlapor, red) ini agak susah kalau mau bayar utang, ” tuturnya.

Selain di tangan, Eka mendapatkan pukulan di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.

“Dia memukul saya beberapa kali di badan. Anak dan suaminya memegangi saya, ” terang dia.

Untuk laporan korban sendiri, anggota SPKT telah memberikannya kepada piket Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Usai SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan Eka.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button