HUKUM

Berlian, Korban Malapraktik Bidan Agustina Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya terhadap Terdakwa

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Berlian, korban malapraktik Bidan Agustina, ditemani ibu dan kuasa hukumnya meminta agar hakim memberikan hukuman seadil-adilnya terhadap terdakwa

Terdakwa Agustina menjalani sidang perdana di PN Klas IA Palembang pada hari Kamis (2/1/2025).

Bidan Agustina dijerat pasal berlapis.

“Saya minta bidan tersebut dihukum seadil-adilnya karena dia, saya jadi seperti ini,” ujar Berlian.

Sementara Agustina sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi di persidangan minggu depan.

Mengutip DetikSumbagsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Oloan Exodus Hutabarat. Dalam dakwaan pertama JPU, Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, Agustina didakwa dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

JPU menyebut pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya sebab perbuatan Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum.

Kepada majelis hakim, JPU mendakwa Agustina karena tidak mempunyai izin praktik. Padahal sesuai aturannya di dalam Permenkes No 28 tahun 2017, seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Izin Praktik) tidak diperbolehkan untuk membuka praktik mandiri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malapraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya.

Terdakwa saat itu menerima korban Berlian Putri Auriza yang hendak berobat.

Korban berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya, Nila Sari, membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai bidan.

Ibu korban percaya dengan praktik bidan tersebut karena ada plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Dengan kondisi kesehatan korban yang memburuk, ibunya pun langsung membawa korban ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak keluarga korban tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Seusai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda JPU akan melakukan pembuktian terhadap kasus malapraktik yang dilakukan terdakwa Agustina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button