Bermoset Puluhan Juta Rupiah, 2 Bandar Togel di Palembang Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Dua bandar judi jenis toto gelap (Togel) Singapura dan Hongkong, Herman alias AAW (54), warga Jl Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III dan Nelly alias Amei (46), warga Jl Bukit Kenten Sebatok, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang ditangkap pihak kepolisian Polrestabes Palembang.
Keduanya diamankan saat sedang menunggu nomor pasangan dari konsumennya sekitar 20.00 WIB di Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan jika pengungkapan kasus togel ini berawal adanya laporan dari masyarakat.
“Dari laporan tersebut anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAW, yang sedang menerima pasangan judi togel,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
” Dari pelaku pertama diamankan dari rekapan uang sebesar Rp 336 ribu, serta handphone. Dan dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari penangkapan kedua tersebut, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 35.388.000 rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya.
” Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Haris Dinzah.
Modus tersangka adalah AAW langsung menerima nomor pasangan togel dari konsumen dan dalam satu hari sebanyak 20 – 30 orang melalui chat WhatsApp lalu mendaftarkan nomor pasangannya.
“Setelah pelaku AAW mendapatkan nomor dari konsumen ini maka diteruskan lagi ke pelaku Nelly yang di atasnya, dan dalam satu hari bisa omzet mereka Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi BB uang puluhan juta yang kita dapatkan itu omzet mereka dalam satu bulan,” ungkap Haris.
Kompol Haris menambahkan, pemasangan nomor togel dibuka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin dibayar hari Selasa, sedangkan hari Rabu dan Kamis dibayar hari Jumat.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, tersangka Nelly mengaku kalau dirinya sudah berbisnis menjadi bandar sejak tujuh bulan lalu.
“Saya sudah tujuh bulan ini dan nyetor kepada teman, dalam sehari omzet bisa Rp 1 juta dan konsumen yang memasang mulai Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu,”ujarnya.
Reporter : Yola Dwi R