BNNP sumsel Musnahkan Sabu dan Ganja dari Pengungkapan Kasus 3 Tersangka

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil ungkap kasus dari tiga tersangka.
ketiga tersangka tersebut yakni Dedy yang ditangkap di Kota Palembang, dengan barang bukti sebanyak 1.991 gram , sedangkan dua tersangka lagi yakni Joni Irwansyah sebanyak 15.291,98 gram ganja dan tersangka Juliansa yang di tangkap di kawasan empat lawang dengan barang bukti 5.184,29 gram ganja .
Sebelum di lakukan pemusnahan barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kandungan metamfetamin oleh Tim Labfor Polda Sumsel .
Plt Kepala BNNP Sumsel, Kombes Pol DRA Basani R Sagala mengatakan dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu maupun ganja semua nya positif narkoba.
“Setelah dipastikan memang benar narkoba, barang bukti tersebut semua nya langsung kita musnahkan, sabu kita blender dan campur cairan pembersih dan ganja kita bakar, ” ungkap PLT Kepala BNNP Sumsel saat melakukan kegiatan pemusnahan , pada kamis ( 21/03/2024) .
Masih di katakan basani, ketiga tersangka yang merupakan kurir ini di beri mendapat upah mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah untuk sekali antar.
“Kalau kurir sabu dari pengakuan nya, dia di upah satu juta lebih, sedangkan kurir ganja hanya di upah ratusan ribu, ” pungkasnya.
Reporter : Yola Dwi R