BPKB Elektronik Resmi Berlaku Untuk Pembelian Mobil Baru, Ini Penjelasan Polri..!

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta—- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai BPKB Elektronik atau disebut juga e-BPKB. Ini akan diterima para pembeli mobil baru mulai sekarang. Pada dasarnya BPKB elektronik ini memiliki fungsi yang sama seperti versi konvensional. Perbedaannya adalah bentuknya saja yang kini sudah digital. BPKB Elektronik ini merupakan langkah pemerintah untuk mulai digitalisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Sumardji mengatakan, (BPKB) elektronik atau e-BPKB yang saat ini penerbitannya hanya berlaku untuk mobil baru. belum berlaku untuk penerbitan sepeda motor baru maupun kendaraan bekas lainnya.
“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Kombes Sumardji dikutip dari cnnindonesia, Selasa ( 3/6/2025).
Lebih jauh Sumardji belum bisa memberi kepastian mengenai kapan BPKB elektronik berlaku buat motor dan kendaraan bekas. Ia hanya berujar pihaknya kini sedang mengajukan anggaran baru terkait pengadaan BPKB elektronik lantaran material yang digunakan saat ini cenderung lebih mahal.
“Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” kata dia.
Meski demikian ia memastikan biaya penerbitan BPKB elektronik tidak berubah. Tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
” Penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun ganti kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu, ” terangnya.
Spesifikasi BPKB elektronik
Untuk diketahui, BPKB elektronik memiliki bentuk berbeda dari BPKB konvensional, terutama dari ukuran fisik yang lebih kecil serupa paspor. Selain itu BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang. BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik disebut sebut dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor lantaran memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi. Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.
” Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Lalu tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul, ” tambahnya.
Sementara itu, melansir situs resmi Wuling Indonesia pada 2 Juni, 2025, BPKB Elektronik ini sudah berlaku di beberapa daerah Indonesia sejak Maret 2025. Rencananya, kebijakan ini siap diperluas cakupannya hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Untuk fungsinya, BPKB elektronik ini akan menyimpan data pemilik kendaraan secara lengkap. Ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pembelian kendaraan lebih cepat dan aman. Tulis artikel tersebut.
Penggunaan BPKB Elektronik juga diharapkan bisa mengurangi potensi tindak kriminal karena ini bisa meminimalisir tindakan pemalsuan, penggandaan dokumen, pembuatan BPKB Palsu, dan lainnya. Selain itu, masalah pembayaran cicilan yang tidak terbayar juga menjadi lebih mudah terdeteksi. Integrasi data dalam sistem BPKB elektronik diharapkan dapat menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang selama ini dilakukan, seperti laporan BPKB yang hilang atau manipulasi di lembaga pegadaian.
BPKB Elektronik ini juga diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Berdasarkan aturan tersebut, biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah Rp375.000.***




