Bubarkan Balap Liar, Polres Pagaralam Amankan 7 Motor Pelaku

MAKLUMATNEWS.com – Pagaralam – Sebanyak 7 unit motor pelaku balap liar berhasil diamankan jajaran Polres Pagaralam di kawasan bandara Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam.
Melalui operasi ketertiban Polisi berhasil membubarkan sekelompok pemuda bermotor yang melakukan balap liar di seputaran Jalur Dua Bandara Atung Kecamatan Dempo Selatan, Sabtu 16 Maret 2024.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil membubarkan aksi balap liar tersebut dan mengamankan 7 motor sebagai barang bukti balap liar.
“Kami mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti dan memberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” kata dia.
Operasi tersebut dilakukan oleh Polres Pagaralam di sekitar jalan menuju Bandara Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan menjelang waktu berbuka.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Ops Kompol Hery Widodo SH di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH yang ikut dalam operasi ini menegaskan, bahwa aksi balap liar tersebut adalah kegiatan negatif yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Diungkapkan Kabag Ops, beberapa kendaraan bermotor yang terlibat telah mengganti knalpot dengan jenis yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat lengkap.
“Aksi balap liar ini meresahkan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi, merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh karena itu kita lakukan penertiban, ” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satlantas Polres Pagaralam mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang dan penahanan motor selama satu bulan.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam.
“Kita akan memberikan tilang dan motor-motor tersebut akan ditahan selama satu bulan (hingga usai Lebaran),” tegasnya.
Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum serta untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Berikut tujuh kendaraan bermotor roda dua yang di tindak.
1. Yamaha Vega R Putih (Tanpa Plat)
2. Jupiter Mx Hijau (BG 5058 DE)
3. Suzuki Satria Fu (Tanpa Plat)
4. Honda Sonic (F 2209 FCM )
5. Yamaha Vixio (BG 4522 CW)
6. Suzuki Satria Fu (Tanpa Plat)
7. Yamaha Fiz R (BG 5486 EAJ).***
Reporter : Lian




