OGAN ILIR

Capaian WP Kendaraan di OI Tembus 62 Persen, UPTB Samsat Optimis 2022 Lampaui Target

MAKLUMATNEWS.com,Ogan Ilir–Program Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru, terkait pemutihan pajak kendaraan disambut positif warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan capaian 62 persen per Juli 2022. Hal ini disampaikan langsung Kepala UPTB Samsat OI, Wahyudi, Rabu (10/8/2022).

” Program pemutihan pajak mendongkrak kunjungan masyarakat ke Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir sebanyak 100 persen. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wajib pajak (WP) yang akan membayar pajak biasanya hanya 100 orang perhari kini telah mencapai 200 orang,” katanya.

Dikatakan Wahyudi, pemberian keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2022 bahwa Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama dua dan seterusnya dari luar provinsi, kemudian pembebasan denda dan bunga dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melalui pemberian keringanan pajak ini, menurut dia, selain membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar denda pajak juga bisa meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.

“Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program gubernur ini,” kata Wahyudi.

Disinggung mengenai capaian pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Wahyudi menyebut, saat ini sudah mencapai 62 persen dari target Rp 49.627.979.000 untuk tahun 2022 ini.

“Per Juli 2022 ini pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB sudah Rp 30.867.866.775. Kami optimis hingga Desember 2022 ini bisa mencapai target, bahkan bisa over target nantinya,” jelasnya

Reporter : Heni Primasari.                      Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button