PAGARALAM

Curi Kopi Tetangga, Pemuda di Pagar Alam Diringkus Polisi

MAKLUMATNEWS.com – Pagar Alam – Nekat mencuri kopi milik tetangganya sendiri seorang petani kopi di Pagar Alam diamankan Polisi, Polsek Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.

Arkian (41), petani kopi asal Desa Lebuhan Bandar, RT 07 RW 03, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam digelandang Polisi, Polsek Dempo Selatan usai melakukan pencurian kopi milik tetangganya.

Arkian harus berurusan dengan Polisi karena aksi nekatnya mencuri dua karung kopi milik Rozali (61) yang juga merupakan sesama petani Desa Lebuhan Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

Rozali yang berasal dari desa yang sama dengan pelaku, tidak terima hasil kerja kerasnya dicuri begitu saja oleh pelaku.

Atas peristiwa tersebut korban pun melaporkan pencurian itu kepada Ketua RT dan RW.

Terkait hal ini, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, melalui Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi, mengungkapkan Kronologi kejadian pencurian kopi tersebut, Selasa, 6 Juni 2023.

Dikatakan IPTU Apriyadi, peristiwa pencurian ini terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebun di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itulah, pelaku tiba di kebun Kopi milik Rozali, Pelaku sempat memanggil-manggil korban, karena tidak ada sahutan.

Pelaku yang mengira korban tidak ada di lokasi, melihat ada dua karung kopi kering lebih kurang 100 kilogram, tersangka langsung mencurinya.

Korban sempat memergoki aksi pelaku, korban melakukan pencegahan dengan menggunakan ketapel atau senjata tradisional, pelor ketapel sempat mengenai tubuh pelaku.

Akan tetapi, Arkian tidak takut dan justru langsung kabur..beruntung korban sempat melihat wajah dan mengenali pelaku.

“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp 3.600.000 jika disetarakan dengan harga kopi saat ini yang mencapai Rp 36.000” ucap Iptu Apriyadi, SH.

Pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya.

Di kantor polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali.

“Tapi, setelah mendapatkan keterangan dan informasi masyarakat berikut keterangan BAP pelapor, saksi-saksi serta BB (barang bukti) kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta upaya-upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya pelaku Arkian mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dempo Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.***

Reporter : Lian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button