Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Farida Hendra Harap Kuasa Lisannya Ditindak

MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Diduga melakukan pemalsuan surat tanah dan memasukan keterangan palsu, RF dilaporkan pemilik tanah ke Mapolda Sumatera Selatan.
Hafis D Pankoulus yang merupakan kuasa Hukum Farida Hendra (66) saat melakukan konfrensi pers kamis (1/9) menceritakan awal mula RF dilaporkan kliennya hingga akhirnya RF ditetapakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“RF itu sebagai kuasa lisan dari klien saya. Segala pengurusan untuk pembagian sertifikat tanah tersebut diurus oleh RF sesuai dengan permintaannya,” terangnya.
Diketahui Separuh dari 1410 m2 luas tanah yang telah dibeli dengan orang itu atas nama Ibu Farida dan separuhnya lagi milik RF, namun sampai tahun 2019 sertifikat yang diurus tak jelas hasilnya.
“Saat ditanya ke RF dimana sertifikatnya, dia selalu beralasan bahwa sertifikat tersebut ada padanya dan disimpan di Safety Box,” ucapnya.
Merasa curiga dengan RF, lalu klienya langsung menemui notaris yang telah pindah ke Jakarta.
“Saat ditanyakan itulah langsung di cek ke BPN Palembang, saat di cek ternyata pada tahun 2019 sertifikat tanah tersebut telah ada dan semuanya telah berubah atas RF,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, lalu klienya melaporkan tindakan yang dilakukan RF yang dengan sengaja mengubah sertifikat tanah milik kliennya Farida Hendra atas nama dirinya.
Diketahui kurang lebih dua tahun hingga akhirnya RF ditetapkan Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 263 KUHO tentang pemalsuan surat tanah dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu.
“Namun nyatanya pada tanggal 22 Agustus 2022 kemarin ternyata RF dengan bangganya melenggang bebas,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan RF tidak ditahan, padahal RF telah melanggar Pasal 263 KUHP tetang pemalsuan surat tanah, dan ancaman hukumanya ialah 7 tahun,” terang dia.
“Padahal jelas dalam KUHP Pasal 21 ayat 4 a, bahwa ancaman diatas 5 tahun penjara harus ditahan. Rujukannya Pasal 123 KUHP yang menerangkan boleh ditangguhkan akan tetapi harus ditahan terlebih dahulu. Namun nyatanya dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.
Dirinya juga tidak mengetahui alasan RF tidak ditahan meskipun telah ditetapkan tersangka terkait pemalsuan surat tanah di Jalan RE Martadinata Kelurahan Sungai Buah, Palembang.
“Saat kami temui penyidik, dia tidak bisa menjawab kenapa RF tidak ditahan. Saya juga tidak tahu kenapa,” terangnya.
Atas apa yang dialami klienya, Hafis bersama kliennya meloporkan langsung ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Karena nawacita Presiden Jokowi bahwa kita harus memberantas mafia tanah. Kita harus kawal penegakan hukum dan kepastian hukum.
Pencari keadilan seperti klien saya ini harus dibantu dan harus kita kawal, karena banyak oknum yang bermain disini,” bebernya
Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Haris Dinzah, SIK ketika dikonfirmasi menegaskan jika kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
“Untuk alasan kenapa tidak dilakukan penahan juga telah kita jelaskan kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Mohon ditanyakan saja langsung kepada yang bersangkutan,” pinta Haris.
Reporter : Yola Dwi R