Uncategorized

Diduga Penangkapan Tak Sesuai Aturan, Pegawai BPN Lahat Laporkan Penyidik ke Polda Sumsel ..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang– Pegawai Kantor ATR/BPN  Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) Apriansyah (33) menunjuk Titis Rachmawati, SH MH CLA,  sebagai kuasa hukum untuk melaporkan penyidik Subdit II Harda ke Polda Sumsel.

Titis mengatakan, apa yang menimpa kliennya dinilai tidaklah wajar karena penangkapan tersebut dilakukan atas pasal 263 dan 226 KUHP dasar membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta Otentik tanah.

“Pengkapan tersebut tidaklah sesuai prosedur dan profesional”, ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Ia menjelaska jika, kasus tersebut bermula saat Afriansyah di tahun 2020, diminta oleh kenalannya dr. Vidi melakukan pengukuran ulang untuk tanah yang yang hendak dibeli.

“Klien saya sebagai petugas BPN Lahat yang dulunya pernah bergabung di kantor BPN Kota Palembang sebagai petugas ukur, ada relasinya atas nama Dr.Vidi, karena ingin membeli tanah. karena tanah tersebut hanya dibeli sebagian,dari saudara Hidayat Amin jadi Dr.Vidi meminta tolong kepada Apriansyah untuk melakukan proses pemecahan sertifikat tanah.

Dari permintaan tersbut Apriansyah yang dibantu petugas ukur tanah dari Kantor Pertanahan Kota Palembang Kemas Angga, proses tersebut sudah melakukan sebagain proses pemecahan tersebut sudah sesuai dengan aturan melalui loket, pendaftaran, perintah setor, hingga meninjau ke lapangannya.

“Setelah surat ukuran tersebut keluar, tiba-tiba objek tanah tersebut di klaim adanya pihak lain dari tanah tersebut. Selanjutnya kliennya di laporkan atas memasukan surat atau membuat surat tanah palsu”, ujarnya.

Kemas Angga dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan proses pemecahan yang tidak sesuai dengan prosedur akibat tidak melakukan pengukuran dilapangan sehingga terhadap hasil pengukuran yang menjadi dasar Gambar Ukur telah terdapat Overlapp dengan tanak milik dari pelapor yakni Ken Krismadi dan Titis juga memepertanyakan dari mana adanya letak kesalahannya.

“Menurut saua dimana palsunya, jikalau ada 2 surat tanah yang diterbitkan keluaran BPN, atas nama M krismana dan yang satunya merupakan milik Dr. vidi atas nama Hidayat Amin. Terkait pemecahan sertifikat tanah tersebut, pasti akan merujuk dari sertifikat induknya secara otomatis data tersebut surah ada di kantor BPN”, ujarnya

Titis menambahkan jikalau adanya kecacatann data dalam sertifikat tersebut berdasarkan pasal 41 ayat 3 dan 6 Permen Agraria BPN No.3 tahun 1997 , yang harusnya bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Kakan Pertanahan.

” dalam ayat tersebut seharusnya Kakan BPN nya yang dikenakan saksi administratif dan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan membuat berita acara perbaikan”,ujarnya lagi.

Atas kasus kesewenganang tersebut, Titis sebagai kuasa hukum, dalam waktu dekat akan melakukan laporan pra peradilan ke Pengadilan Tinggi Palembang dan akan dilaporkan Kapolri, Kapolda dan Propam Polda Sumsel.

“Penyidik harusnya diganti karena mereka sudah melakukan penyelewengan objek tanah pemilik tanah tersebut, padahal yang bisa menentukan kepemilikan tanah tersebut hanya diputuskan di pengadilan”,tuturnya.

Editor : Yola Dwi R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button