Dijanjikan Rp10 Juta, Pria Ini Gagal Antar 11 Kg Sabu ke Palembang

MAKLUMATNEWS.com Palembang —–Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram. Seorang pria bernama Antoni (49), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, ditangkap saat menunggu di sebuah warung pempek di kawasan Jalan Sukabangun II, Senin (27/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan target yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tas pakaian milik pelaku.
“Anggota mengamankan pelaku di lokasi dan saat tas yang dibawanya diperiksa, ditemukan 11 kilogram sabu-sabu,” jelas saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Antoni mengaku hanya sebagai kurir dan baru pertama kali menjalankan tugas tersebut. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Sebagai imbalan, Antoni dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta, namun belum sempat menerima uang tersebut karena lebih dahulu tertangkap.
“Barang itu diambilnya di depan toko jamu dekat bekas loket bus di kawasan Kilometer 11. Tas sudah berisi sabu dan ditinggal begitu saja, lalu dia ambil,” tambah Harissandi.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkoba tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur Aceh. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Palembang.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2840 AED yang digunakan pelaku. Saat diperiksa, Antoni mengaku sehari-hari bekerja sebagai penjual burung merpati.
Atas tindakannya, Antoni dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.