Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal : PT BCR akan Kita Panggil

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –PD Pasar Palembang Jaya memberikan klarifikasi soal penyegelan gedung Pasar 16 Ilir oleh pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR).
Hingga Jumat (8/3/2024), segel gedung Pasar 16 Ilir belum dibuka menyebabkan para pedagang tidak bisa berjualan.
Segel dipasang pada malam hari sekitar pukul 23.30 Kamis (7/3/2024), saat para pedagang sudah pulang meninggalkan gedung 16 Ilir.
Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengatakan, pihaknya baru tahu soal penyegelan ini. Dan akan memanggil PT BCR untuk mengetahui situasi ini.
“BCR kita panggil dulu bagaimana ceritanya, kita akan rapatkan dengan pengelola ini untuk mencari solusinya,” katanya.
Sebagai OPD yang menaungi pasar-pasar di Palembang, PD Pasar mengaku tidak tahu-menahu soal langkah yang diambil PT BCR.
Ahmad Rizal juga mengaku belum bisa menilai apakah langkah yang diambil oleh PT BCR untuk menyegel pasar ini adalah langkah yang benar.
“Kami belum tau (benar atau tidak langkah ini) makanya kita panggil dulu BCR-nya,” katanya.
Menurutnya penetapan tarif kios yang sangat fantastis dengan minimal Rp 350 juta itu bukan kewenangan PD Pasar.
“Itu kewenangan mereka menetapkan tarif,” katanya.
Kondisi gedung 16 Ilir dipasang full seng dengan menutup penuh pintu keluar masuk dengan dipasangnya banner pemberitahuan penyegelan.
Di banner itu tertulis dua pasal yang memperingatkan barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Ini merupakan tuntutan dari pengelola Pasar 16 Ilir agar pedagang setuju pada perpanjangan SHM ini membayar uang sewa yang ditetapkan sangat fantastis.
Dimana tarif yang ditetapkan BCR paling murah Rp 350 juta – Rp 700 juta untuk setiap kios tergantung tata letak strategisnya.
Reporter : Pitria