KRIMINALITAS

DK Ditahan, Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta Bertambah

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta,  bertambah lagi.

Penambahan tersangka ini setelah Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 7 Maret 2024 menahan DK, oknum notaris yang berasal dari Jogjakarta.

Korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta ini merugikan negara Rp

10 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, diwawancarai mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka DK di Jogjakarta.

“Hal itu dilakukan, lantaran telah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan secara patut namun tidak hadir maka dari itu kami upayakan penjemputan dan penahanan paksa terhadap yang bersangkutan” ucap Aspidsus Kejati Sumsel.

Diterangkannya, peran dari tersangka DK merupakan oknum notaris membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan ZT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka DK dalam perkara ini telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tergantung dari pengembangan penyidikan serta fakta persidangan,” terang Aspidsus.

Untuk saat ini, lanjut Aspidsus, DK dilakukan bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan bakal diperiksa nantinya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Dengan menggunakan rompi khusus tersangka korupsi, DK digelandang petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menahan dua tersangka terlebih dahulu yang disinyalir bertanggung jawab atas kasus dugaan penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Dua orang tersangka itu yakni selaku, kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM).

Akibatnya para tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sengketa Tanah 

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.

Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.

 

Dijual Mafia Tanah 

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.

Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.

Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.

Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.

Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel. (Sumeks.co)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button