Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Ditunda Minggu Depan
#Hendri Zainuddin Belum Ditahan#

MAKLUMATNEWS com, Palembang –Sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel terpaksa ditunda hingga minggu depan.
Penundaan ini dilakukan karena saksi yang meringankan berhalangan hadir.
Rabu 6 Maret 2024, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang seyogianya kembali menggelar sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Namun, majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH terpaksa menunda persidangan lantaran saksi yang hendak dihadirkan oleh dua terdakwa yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir berhalangan hadir.
Dengan demikian sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel diundur hingga 14 Maret 2024 mendatang.
Minta WaktuÂ
Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum para terdakwa meminta waktu untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
“Rencananya ada empat hingga lima saksi, namun yang terkonfirmasi hadir baru satu orang oleh sebab itu kami minta waktu penundaan sidang untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan secara utuh,” ucap salah satu kuasa hukum kepada majelis hakim.
Permintaan penundaan sidang mendengarkan saksi meringankan dari para terdakwa melalui penasihat hukum dikabulkan oleh majelis hakim.
“Baiklah jika memang begitu sidang kita tunda dah diharapkan kepada para saksi untuk hadir seluruhnya pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 mendatang,” tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Dikawal Petugas
Sementara itu, nampak kedua terdakwa mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir usai sidang kembali dikawal petugas penjaga tahanan.
Sebelum naik mobil tahanan, para terdakwa melepaskan rindu dengan sanak keluarga yang menyempatkan hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum akhirnya, kedua terdakwa digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tingg (Kejati) Sumsel menuju Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Dakwaan JPU
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Namun, khusus untuk Hendri Zainuddin, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan turut hadir diperiksa sebagai saksi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Meski begitu, perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp 3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp 37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sumeks.co)