KRIMINALITAS

Dua Pengedar Narkoba Seberat 3000 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel

MAKLUMATNEWS.com, Palembang--Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team berhasil menangkap 2 bandar narkoba yang ada di wilayah Palembang.

Kedua pelaku bernama M. Ali akbar warga jalan Desa sukarami dusun 2 kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan Joni iskandar als Kandar warga jalan Desa sukarami dusun 2 kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Para pelaku ditangkap lantaran terdapat laporan dari warga sekitar tentang sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho melalui Katim 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE mengatakan pada ungkap kasus (16/2/2023 ) pelaku ditangkap Pada hari Kamis (9/12/2023) lalu sekira Pkl 08.00 WIB oleh Personil Unit 2 Subdit 1.

” Personil langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong kemasan teh Quguanyin & Qing Shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.

Kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button