NASIONAL

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU

Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt  Jampidsus

MAKLUMATNEWS.com Jakarta —– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri  resmi menetapkan dua orang tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan diantara dua tersangka tersebut yakni, dari pihak swasta Don Ritto (DR) bersama eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah  (FA).

Ia menjelaskan,  Don Ritto diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Sementara FA juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

FA dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

” Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Untu FA sendiri, lanjut Totok bahwa FA dalam hal ini  diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Selanjutnya  jelas Totok, Kortas Tipidkor Polri kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan FA kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya penggeledahan di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Jawa Barat dan sebuah Kafe de’Clan Signature, dan Money Changer di Jakarta Selatan. Polisi menemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah maupun uang asing besera 74 Kg emas.

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan institusi Polri tersebut, FA membantah adanya keterkaitan dirinya dengan bisnis tersebut.

” Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Sementara terkait dengan rumah di Sentul, ia mengakui jika kediaman itu adalah miliknya yang sudah diperoleh sejak lama. Febri juga menanggapi terkait dengan adanya temuan emas, uang tunai dan aset lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Menurutnya, aset itu milik seseorang yang ia enggan sebutkan namanya.

” Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt  Jampidsus

  1. Rudi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Rudi pernah menjadi jaksa KPK hingga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
  2. Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

—  Sebelum menjabat sebagai PLT Jampidsus menggantikan FA, Rudi Margono diketahui menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Rudi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejagung.

Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lalu Rudi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Akhir 2024, Rudi ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sampai sekarang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button