Fenomena Baru Amicus Curiae

Oleh : Albar Sentosa Subari, Dosen Purnabakti FH Unsri
MAKLUMATNEWS com, Palembang –Amicus Curiae bisa dimaknai dengan “Sahabat Pengadilan”.
Istilah ini ( Amicus Curiae), ; menjelang putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU Pilpres 24 yang direncanakan pada tanggal 22 April 24 insya Allah.
Berawal dari ibu Megawati secara pribadi sebagai seorang warga negara yang peduli dengan kondisi pasca pencoblosan kemarin, yang masih menyisakan persoalan persoalan politik dan hukum, sehingga kalau dibiarkan akan berdampak negatif.
Hal itu disadari oleh beliau di samping sebagai warga negara juga mantan Presiden Republik Indonesia dan sekarang masih aktif menjabat Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP).
Beliau pada tanggal 8 April 24 yang lalu membuat catatan tertulis yang ditujukan kepada lembaga yang terhormat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang isinya meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutuskan PHPU Pilpres 24 dilakukan dengan Profesional dan Proporsional serta independen dalam menegakkan hukum di Indonesia khususnya tetap pada asas asas yang diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat ( demokrasi);
b. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum ( rechtstaat);
c. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bangsa ( nation state);
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia berasaskan kekeluargaan ( paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan Nusantara);
e. Negara Kesatuan Republik Indonesia menegakkan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 45 yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabat nya sebagai sistem filsafat theisme-religius. Asas demikian memancarkan keunggulan sistem filsafat Pancasila.
Penyampaian Perasaan
Amicus Curiae ini suatu methoda penyampaian perasaan seseorang atas keselamatan atas jalan nya demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Dengan tujuan sebagai tambahan bagi hakim untuk sampai kepada suatu keputusan yang benar benar mencerminkan keadilan yang sebenarnya, dengan mempertimbangkan semua aspek dampak dari suatu vonis yang akan diputuskan itu.
Dan siapa pun punya legal standing untuk memberikan Amicus Curiae ini.
Menurut catatan saat adanya wawancara di stadion televisi dengan pakar Hukum Tata Negara ibu Bivitri Susanti; Amicus Curiae sudah berjumlah lebih kurang 303, berawal dari penyampaian sejumlah guru besar yang tergabung dari beberapa perguruan tinggi negeri peduli dengan proses pemilihan umum kemarin.
Terakhir tanggal 8 April 24 ibu Megawati Soekarnoputri dengan tulisan tangan nya menyampaikan Amicus Curiae. Dan juga dimuat di harian nasional kompas.
Mudah mudahan para hakim pengawal konstitusi dan pengawal demokrasi Pancasila yang sedang bersidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan mendengarkan semua ” Amicus Curiae” tersebut. Aamiin