Forum Rajawali Indonesia Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Kepala Dinas Perkim Lubuklinggau

MAKLUMATNEWS.com, Palembang.—–Forum Rajawali Indonesia melakukan aksi demo di Kantor Kejati Sumsel Jumat 13 September 2024. Puluhan massa aksi menuntut Kejati Sumsel memeriksa oknum Kepala Dinas Perkim Lubuklinggau yang diduga terlibat KKN dengan bermain proyek dan meminta fee proyek sebesar 22 persen.
Koordinator Aksi Antoni Rizal, Prima Atmaja serta Koordinator Lapangan Rian Ismail, Zulkarnain dan Ifan.
Koordinator Aksi Antoni Rizal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 menyampaikan aspirasi atas temuan ASN yang diduga bermain proyek sebagai pemborong dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin. Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomo: 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal A, ayat 2 yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN (PNS dilarang sama sekali main proyek)
Kami dari Forum Rajawali Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lubuk Linggau atas temuan ini.
Data dilampirkan di bawah ini:
1. Berkaitan dengan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Lubuk Linggau yang juga sebagai pemborong besar dan bukan rahasia umum lagi untuk di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
2. Proyek bantuan Gubernur diduga dijual dengan fee 22% dengan total 50an Milyar.
3. Periksa Kadisnya karena LHKPN, diduga punya harta sampai Rp 6,5 M padahal suami istri ASN.
4. Periksa dan tangkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Lubuk Linggau diduga Indikasi Korupsi.
Antoni Rizal menuturkan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan melaporkan dugaan KKN ini ke Kejagung.
Sementara itu Burnia perwakilan staf fungsional di bidang Intel Kejati Sumsel mengatakan, Kejati Sumsel terima kasih aksi Forum Rajawali Indonesia telah menyampaikan informasi terkait dugaan KKN ini.
“Nanti kita sampaikan ke PTSP.Waktunya ditunggu, kita proses dulu. Intinya kami apresiasi atas laporan ini,” tandasnya.
Reporter : Yanti