GARKI Desak BPK RI Lakukan Audit 6 Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Puluhan massa Gerakan Masyrakat Anti Korupsi (GARKI) Sumatera Selatan yang diketua oleh Rohadi S,Sy melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumsel kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam orasinya Rohadi, Koordinator Aksi mendesak BPK mengungkap dan membongkar dugaan korupsi pemalsuan dokumen negara dan kongkalingkong antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan.
Rohadi menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa APBD-P Tahun 2023 di Dinas DPUPR Kabupaten Muara Enim merupakan pengadaan barang dan jasa terburuk dalam sejarah Kabupaten Muara Enim, sikap koruptif, manipulatif, serta memperkaya golongan tertentu dengan dalih macam-macam yang terang benderang dipertontonkan oleh oejabat-pejabat Dinas PUPR setempat.
Rohadi menyebutkan ada oknum eks narapidana yang sebelumnya bersikap culas dan koruptif serta monopoli terhadap barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim kembali dijalaninya pasca dinyatakan bebas dan melewati masa tahanannya.
Yang bersangkutan malah kembali diberi kesempatan bahkan mengatur pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Muaraenim. Semuanya diperoleh dari persekongkolan dan bantuan dari ASN setempat.
Penegak Hukum dalam hal ini BPK Sumatera Selatan harus jadikan ini sebagai momentum untuk membangkitkan semangat pemberantasan korupsi di Muara Enim pasca OTT 2019 yang lalu.
“Korupsi dan maladministrasi serta kecurangan dalam proses tender tidak akan hilang begitu saja di Bumi Serasan Sekundang tanpa pengawasan secara intensif dan masif oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat,” kata Rohadi, Kamis (14/3/2024).
Di tempat yang sama, Mukri selaku Kordinator Lapangan mengatakan dalam investigasi kami ada banyak pekerjaan konstruksi milik dari eks narapidana ini yang pengerjaanya asal-asalan bahkan akibat sikap serakah yang bersangkutan, karena terlalu banyak pekerjaan, pekerjaan yang mestinya selesai bulan Desember 20233 malah dikerjakan di tahun 2024.
Padahal proyek tersebut tidak masuk dalam daftar perpanjangan. Lantas yang jadi pertanyaannya bagaimana pengawas dan PPK menghitung bobot pekerjaan yang bersangkutan dan menjadikan gambar pekerjaan tersebut sebagai dasar pembayaran di akhir tahun 2023 sementara pekerjaanya baru dilakukan di Januari sekitar tanggal 8 dan bahkan ada di bulan Februari tanggal 15 an tahun 2024.
Ini artinya ada persekongkolan jahat dan manipulatif, serta pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh honorer Dinas PUPR yang membuat BA, Pengawas Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk mencairkan pembayarannya menjadi 100 % guna menghindari denda keterlambatan.
Padahal kegiatan tersebut belum selesai bahkan terhitung habis semenjak pergantian tahun.
Lanjut Rohadi, tahun 2023 silam di APBD-P Dinas PUPR Kab Muara Enim menenderkan sejumlah proyek yang dari beberapa proyek yang kami sampaikan pada laporan hari ini, di antaranya milik dari eks narapidana yang terjaring OTT tahun 2019 lalu, ialah pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Suka Indah Dusun 3 Desa Lubuk Enau – Desa Kemang dengan pagu anggaran RpĀ 3.936.014.000,00, dan Peningkatan jalan menuju TPU Desa Pandan Enim dengan pagu anggaran Rp. 1.954.813.743,- dikerjakan oleh CV Sembilan Jaya Persada.
Dikatakan Rohadi bahwa 2 paket pekerjaan tersebut diduga telah dibayarkan 100 % namun pengerjaanya baru dilakukan di tahun 2024 ini, artinya ada dugaan pemalsuan dokumen negara terhadap proyek yang belum sama sekali dikerjakan namun telah dibayarkan,
Selain ke 2 proyek tersebut terdapat proyek Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen I (STA 03+000 – STA 15+000) dengan pagu Rp 22.845.173,000,00 yang dikerjakan oleh PT Berkah Gemilang Sakti, yang sama-sama kita ketahui baik kami maupun BPK sampai mereka masuk baru mempunyai progress sekitar 10 % dan memperoleh perpanjangan waktu selama 90 hari, padahal kami menilai ada unsur kesengajaan dari penyedia dan ketidak profesionalan dalam pengerjaannya.
Kami menilai PPK telah bekerjasama dengan penyedia untuk sengaja tidak memutus kontrak pekerjaan tersebut sebab total pemberian waktu perpanjangan 140 hari sementara progress sampai saat ini belum mencapai 20% sedangkan dana yang telah dibayarkan 50%.
Massa aksi diterima oleh Rita Diana, S.E., M.Si, Ak, CA Kepala Subbagian Humas dan TU dalam hal ini mewakili kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Rita Diana menjelaskan bahwa BPK RI sangat senang kalau ada masyarakat yang peduli terhadap pembangunan di Sumatera Selatan. Apalagi proyek yang disampaikan merupakan proyek di daerah yang tidak bisa kami awasi satu persatu.
Menyoal pekerjaan yang semestinya selesai di tahun 2023 dan baru dikerjakan tahun 2024 terkecuali ada perpanjangan namun tidak masuk dalam daftar perpanjangan namun pembayarannya telah dibayar 100% diduga ada kerjasama PPK dan Penyedia untuk menghindari denda keterlambatan, BPK tentu akan mendalaminya lebih jauh.
“Nanti team akan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan kerugian negara terkait proyek tersebut sembari team nanti bekerja silahkan teman-teman Garki juga membantu dengan memberikan petunjuk tambahan terhadap kami supaya memudahkan pekerjaan kami,” tandasnya.
Rita juga menambahkan bahwa BPK akan melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap sejumlah proyek yang diinformasikan kepada kami hari ini.
Kejaksaan Tinggi Sumsel
Kemudian massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Rohadi selalu koordinator dari Garki menyerahkan dokumen pengaduan dan informasi di sentra pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dalam laporannya Rohadi menerangkan kepada awak media bahwa tadi kita telah berorasi di gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menginformasikan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR dan Penyedia terkait pekerjaan tahun 2023 namun baru dikerjakan ditahun 2024 dan telah dibayarkan 100% sebagai bentuk kerjasama untuk menghindari denda keterlambatan.
” Dan kedatangan kita di kop adhyaksa ini juga sama namun kita lebih menekankan penegakan hukumnya,”ungkap rohadi.
Rohadi menambahkan kalau pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim pencari fakta melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli paket pekerjaan di dinas PUPR Muara Enim.
Sebab di dalam catatan kami diduga hampir 70 M eks narapidana KPK ini memeperoleh pekerjaan konstruksi di tahun 2023 di Dinas PUPR Kab Muara Enim. .
“Kalaupun ini lelang secara murni tidaklah mungkin semuanya dapat terkondisi dengan baik seperti itu.” ungkap Rohadi.
Mukri juga menambahkan didalam informasi dan lapdu kami kali ini, kami informasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dapat memanggil dan memeriksa sekretaris Dinas DPUPR Kabuparen Muara Enim dan IS, oknum mantan panitia lelang di kasus OTT 2019 yang mengakibatkan banyak ASN, bupati, wakil bupati vahkan puluhan anggota DPR masuk penjara sementara yang bersangkutan tidak tersentuh.
Mukri menginginkan agar kedua oknum tersebut diproses hukum dsn di penjara bila terbukti membantu penyediaan menghindari denda keterlambatan dan sengaja memanipulasi bobot perhitungan pekerjaan dan gambar pekerjaan untuk diproses secara hukum dan dijadikan tersangka.
Kemudian Rohadi menambahkan bahwa kita akan terus kawal dan laporkan kasus ini sampai ada tersangka yang ditetapkan oleh APH.
Melalui laporan pertama ini kita tekankan kepada Kejaksaan Tinggi agar tidak ragu mengungkap kasus ini. (Yanti/ril)