Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kabupaten OKUS Tahun 1446 H/2025 M

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – —Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan(OKUS) bersama Pemerintah Kabupaten OKUS gelar rapat penentuan Zakat Fitrah dan Fidiah tahun 1446 H/2025 M, Kamis(13/3/25).
Pemerintah Kabupaten OKUS melalui Kabag Kesra dalam sambutannya mengatakan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di wilayah Kabupaten OKUS, Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan mensosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.
Mewakili Kakankemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H. Karep. Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan dalam sambutannya mengatakan, terimakasih atas kehadirannya sehingga dapat bersilaturahmi dalam rangka melaksanakan kegiatan musyawarah penentuan besaran zakat fitrah di Kabupaten OKUS.
“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin bagi kita semua, diharapkan pada musyawarah pada hari ini agar lebih baik dari tahun sebelumnya, harus ada perbaikan dalam menyebar luaskan informasi ke masyarakat sehingga dapat tersampaikan ke masyarakat dengan tepat dan jelas tentang besaran zakat yang akan kita keluarkan, “harapnya
Dalam rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten OKUS tahun 1446 HI / 2025 M yakni disepakati 2,5 kg Beras dengan harga 14.000 rupiah, dan apabila dikeluarkan Zakat berupa Uang maka sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa.
“Terimakasih atas seluruh yang hadir mudah-mudahan langkah kita yang kita lakukan dapat di catat oleh Allah SWT sebagai amal saleh pada hari ini,” ucapnya.
Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKUS turut dihadiri oleh Dinas Kominfo, Diskoperindag, Basnaz, Para Kepala KUA , Kepala Madrasa, Para Ketua Organisasi dan undangan lainnya. (Iskandar)