Jadi Korban Orderan Fiktif, Seorang Ojol di Palembang Lapor Polisi
MAKLUMATNEWS. com, Palembang—–Seorang driver ojek online (ojol) di Palembang Adjri Rahmana (33) melaporkan seorang pembeli online ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (21/2/2023).
Dirinya melaporkan konsumen tersebut karena telah melakukan pesanan fiktif melalui aplikasi GoShop yang meminta dibelikan kereta ayunan rotan.
Menurut korban, orderan tersebut dari sebuah kosan di lorong Seluang, kawasan Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 18.36 WIB lalu.
Sebelum membawanya, korban sempat membeli ayunan rotan tersebut mengunakan uangnya dan akan diganti oleh terlapor di tempat yang sudah ditentukan.
” Tetapi saya terlebih dahulu yang membayar dengan uang saya, setelah diantarkan dan baru uangnya diganti oleh terlapor,” ujarnya.
Setelah sampai di tempat tujuan, ternyata saat ditanya tidak ada yang memesan kereta ayunan rotan tersebut.
“Saya sudah menelpon ke nomor terlapor, namun tidak aktif lagi,” ujar Adjri Rahmana.
Atas kejadian, korban mengalami kerugian yakni kereta ayunan rotan dengan total kerugian Rp 500 ribu.
“Saya berharap laporannya bisa diproses dan ke depan korban yang lain tidak ada lagi,” ungkap Adjri Rahmana.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban Penipuan ringan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 379 KUHP.
Laporan korban sudah diterima anggota di SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Reporter : Yola Dwi R