Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN Puskesmas di OKI Diamankan Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Seorang wanita oknum aparatur sipil negara (ASN) karena kedapatan mengendarkan narkoba.
Tersangka bernama Winni Agustin alias Dopok (42) warga desa Srigeni, Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka di ketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di sebagai perawat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heru Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap oknum PNS tersebut, usai pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui kontak Whatsapp Bantuan.
“Kami mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di desa Srigeni, dan setelah ditindaklanjuti benar didapati pelaku pengendaran narkoba,”terangnya.
Kombes Heru menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya. Dimana penangkapan terhadap pelaku dengan cara berpura pura memesan narkoba atau undercover buy.
” Selanjutnya anggota kami di ajak oleh pelaku untuk bertemu di kediamannya, dan ketika berada di dapur pelaku memberikan barang bukti narkoba dan lansung kita lakukan penangkapan,”imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu sabu dengan berat 21.30 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening.
Serta satu klip plastik bening berisi 16 butir pil ekstasi, serta satu unit ponsel.
Sedangkan, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya ditugaskan untuk menitipkan dan menjual barang tersebut.
“Saya hanya ditugaskan untuk menitipkan dan menjualnya oleh J,” jelasnya.
Diketahui tersangka sudah melakukan jual-beli barang tersebut sebanyak 3 kali dan mendapatkan upah 500 ribu.
“Saya sudah 1 tahun dan mendpatkan 500 ribu sekali transaksi,” ungkapnya.
Dirinya mengakui meski telah menjadi PNS, dirinya tetap menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Reporter : Yola Dwi R




