Baru Keluar Bui 2 Bulan, Aroni Curi Barang di Rumah Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,——-Baru saja keluar dari sel tahanan selama 2 bulan, Aroni langsung melakukan aksi pencurian sebuah rumah milik anggota kepolisian hingga kembali harus berurusan dengan Anggota Unit Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku berumur 23 tahun tersebut mengambil beberapa barang di sebuah rumah di Jalandi Alamsyah Ratu Prawiranegara Lorong Bukit Baru Ilir Kota Palembang bersama rekannya Jeki (24).
Ironi ditangkap di tempat persembunyiannya didaerah Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang oleh anggota unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit III Subdit III Jatanras AKP Ardan Richad Le’bo pada Rabu 2 Oktober 2024 yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024).
“Pelaku atas nama Aroni terpantau sedang melintasi jalan Musi II tepatnya di depan Rumah Makan Palapa Raya lalu anggota langsung melakukan penangkapan kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan, ” Ujar AKP Ardan.
Selain itu pelaku yang juga merupakan redivis Penusukan salah satu anggota kepolisian beberapa waktu yang lalu juga terpaksa di beri timah panas lantaran sempat melawan anggota saat akan diamankan.
Diketahui peristiwa pencurian yang terjadi di rumah anggota polri yang beralamat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 itu sudah dilakukan komplotan itu sebanyak empat kali.
Disebutkan, aksi pencurian itu terjadi saat rumah anggota Polri itu tengah direhab dan tak ditempati oleh penghuninya.
Saat itu, sejumlah barang yang berhasil dicuri komplotan pelaku di antaranya kompor tanam, shower dua set panas dingin, dua cat Jotun, pompa air, kran air, pemanas air, lem fox delapan bungkus, dan peralatan tukang, dengan total kurang lebih Rp 12 juta.
“Kejadiannya menurut keterangan korban berawal tetangga korban menelpon korban melihat pelaku membawa karung dan plastik besar melewati tembok belakang rumah korban. Kemudian korban mengecek rumah ternyata pintu dan jendela korban sudah terbuka,” sebutnya.
Atas perbuatannya Roni (23) dan Jeki (24) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan jeratan hukuman maksimal 7 tahun.
Dilain pihak menurut pengakuan Aroni dirinya baru keluar 2 bulan setelah masuk penjara selama 5 tahun. LDirinya mengaku bersama rekannya mengambil barang di tempat kejadian
“Saya tidak tau kalu itu rumah polisi. Saya curi barang-barannya seperti Kompor, Cat dan mesin dan saya jual di cinde untuk beli makan, ” Ujarnya.
Reporter : Yola Dwi R




