Kasus Bripka Edi ” Koboi Jalanan” di Palembang Terus Berlanjut, Begini Kondisinya Sekarang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan perhatian penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik.
Hal tersebut terkait mengancamnya seorang pengemudi menggunakan dongkrak yang menyerupai senjata tajam.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan yang bersangkutan kini masih di patsus dan diperiksa terkait pelanggarannya.
“Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, ” ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023).
Agus menegaskan meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi sebab sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel.
“Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , ” jelasnya.
Dia menambahkan korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan.
“Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, ” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Palembang masih mendalami kasus pengancaman yang dilakukan Bripka Edi Purwanto terhadap Dodi (34) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati yang sempat viral beberapa hari lalu. Namun korban sangat menyayangkan pernyataan polisi yang menyebut Bripka Edi mengancamnya menggunakan dongkrak.
Menurut korban, dirinya melihatdan menyaksikan secara langsung jika benda itu berjenis pisau sangkur bukanlah dongkrak. Kendati demikian, dirinya tetap mengapersiasi langkah pihak kepolisian Polrestabes Palembang terhadap Bripka Edi yang diketahui bertugas di Polsek Muara Padang, Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
“Saya sampai sekarang trauma, psikis lah ya, gimana nggak trauma, saya itu keras didorongnya, leher saya dicekik kayak itu. Polisi bilang itu dongkrak, itu tidak benar. Itu tuh pisau sangkur dan saya lihat sendiri kok, ada saksinya, dan di video juga ada. Mana bukti kalau itu dongkrak nggak ada kan polisi lihatkan buktinya ke wartawan?,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Dodi mengaku, sama sekali belum menerima berupa surat apapun dari polisi, termasuk SP2HP. Menurutnya, dia juga kaget mendapat kabar dari media jika Edi sudah ditetapkan tersangka.
“Belum ada saya terima surat-surat dari polisi, surat panggilan, iya (SP2HP) belum ada juga. Tak ada yang kasih tahu (Edi tersangka), saya tahunya malah dari media,” ujarnya.
Meski begitu, Dodi mengaku lega mendengar kabar tersebut. Menurutnya, Edi sudah sepantasnya diproses hukum karena ulahnya telah merusak citra institusi Polri.
“Saya itu cuma minta keadilan yang pastinya, terus juga memberikan efek jera jadi sebagai anggota (Polri) itu jangan arogan kalau di jalan. Dan juga aku ucapkan terimakasih kepada media, netizen dan Polri saya juga terimakasih sudah cepat tanggap. Jangan gara-gara ulah dia nama polisi secara keseluruhan jadi rusak,” himbaunya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan jika Bripka Edi Purwanto saat ini sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik.
Gaya Hidup Mewah Bripka Edi Jadi Sorotan
Selain kasus pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Edi, sambungnya yang bersangkutan pun tengah menjadi sorotan lantaran memiliki gaya hidup mewah.
Menyangkut hal tersebut, dirinya belum mengetahui terkait gaya hidup mewah anggotanya. Terlebih jika yang bersangkutan memiliki pekerjaan sampingan di luar kepolisian. Selain itu juga Ferly hanya mengetahui jika anggotanya tersebut bertugas di Polsek Muara Padang Banyuasin.
“Saya belum tahu pasti soal itu (pekerjaan lain-red),” katanya dilansir dfari okezone.com, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya diketahui, Bripka Edi tampak menggunakan dua mobil mewah yakni, Toyota Alphard warna putih BG 999 ED dan Toyota Fortuner BG 99 ED saat terjadi cekcok dengan pengendara di Jalan Kol H berlian Palembang .Namun, dari hasil penyelidikan mobil tersebut tak menggunakan plat asli yang sesuai peruntukan.
Dari data Samsat E-Dempo, plat mobil Toyata Alphard yang digunakan tersangka merupakan plat mobil Mitshubishi Pajero. Sedangkan plat mobil Toyota Pajero yang digunakan anak tersangka pun tak terdata.
Reporter : Yola Dwi R