Viral, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kemang Manis Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Jaksa Agung R Soepratno, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan sempat direkam oleh warga sekitar, hingga viral di media sosial pada, Selasa (19/12/2023) lalu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang Kurir bernama Febry Fadly alias Lee Bin. Pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi pelaku akan mengambil barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang terparkir di tempat kejadian.
“Ketika mobil tersebut akan bergerak pergi kami langsung menghentikan dan menggeledah mobil jenis Suzuki Baleno warna hijau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi Wakil Direktur, AKBP Harissandi saat melakukan ungkap kasus pada Jumat (22/12/2023).
Dari penggeledehan tersebut pihak kepolisian mendapatkan 24 bungkus kemasan teh cina bertuliskan ‘Guanyinwang’.
“Total kemasan yang kita duga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 23.712 gram.,” tambah Dirnarkoba.
Diketahui dari keterangan tersangka narkoba tersebut berasal dari Wilayah Riau dan akan dijual di wilayah Kota Palembang.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tebtang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/ seumur hidup.
Dilain pihak menurut tersangka dirinya hanya mendapatkan perintah dari bosnya untuk melakukan tugasnya.
“Saya hanya diperintahkan untuk datang kesana dan didalam mobil itu sudah ada kunci mobilnya, dan saya dijanjikan dapat upah 2 juta untuk satu bungkus” jelas tersangka.
Reporter : Yola Dwi R