Kasus Dugaan Penganiaayaan Mahasiswa UIN RF Lebih Dari 2 Bulan Bergulir, Mengapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka..?

MAKLUMATNEWS.com, Palembang– Menyoroti dugaan kasus penganiayaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, hingga kini Penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan tersangka lantaran masih melakukan pendalaman penyidikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus ini, pada Senin (26/12/2022).
“Saat ini masih berproses dan dari pihak UIN Raden Fatah juga kooperatif. Insya Allah akan kita gelar perkara (minggu ini, red),” sebut Anwar.
Lebih jauh Anwar menegaskan dalam pengusutan kasus ini penyidik telah melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti dan lebih memaksimalkan keterangan saksi. Terkait mangkirnya sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara ini, Anwar tak mempermasalahkan hal itu.Nanti, saat gelar perkara akan diuraikan dan akan ditentukan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan penyidikannya. Karena kasus ini telah menjadi atensi publik sama halnya seperti beberapa kasus lain seperti kasus penganiayaan oknum dewan Kota Palembang yang telah divonis di pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Adv Kms Sigit Muhaimin SH mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum. Dan agar dapat ditetapkan tersangkanya,” tegas Sigit.
Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir.
“Dari total sekitar 15 orang saksi dari pihak mereka yang dipanggil untuk dikonfrontir keterangannya hanya satu orang saksi yang datang. Selebihnya kami belum mendapatkan penjelasan lanjutan dari penyidik,” urai Sigit yang didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.
Sebelumnya, terkait ketidakhadiran kliennya saat pemanggilan konfrontir ini, kuasa hukum terlapor dari LBH Harapan Rakyat (Hara), Asnawi Bastoni SH menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik.
“Ada tujuh orang saksi klien kami yang dipanggil. Kami telah menyarankan ke penyidik untuk menghubungi langsung para saksi tersebut terkait alasan ketidakhadirannya,” sebut Asnawi beberapa waktu lalu.
Menurut Asnawi, ada beberapa alasan kliennya tak menghadiri panggilan konfrontir. Di antaranya, ada yang tengah mengikuti UAS, ada juga yang beralasan tengah ada pekerjaan lain yang tak dapat ditinggalkan.




