Kejagung Sudah Empat Kali Periksa Bos Sritex,

MAKLUMATNEWS.com Jakarta—- Untuk kesekian kalinya, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex. Demikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar sebagaimana dikutip dari inilah.com
” Pemeriksaan terhadap saudara Iwan oleh penyidik ini sudah yang ke empat kalinya dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, ” ujar Harli.
Sebelumnya, Harli menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran Iwan sebagai direktur di tiga anak perusahaan Sritex terkait proses pengajuan dan pencairan kredit dari sejumlah bank.
Iwan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (23/6/2025) sekitar pukul 09.39 WIB. Ia tampak mengenakan jaket navy dan batik biru, serta didampingi sejumlah kuasa hukum berbaju batik.
Harli menambahkan, pemeriksaan sebelumnya Iwan sebelumnya lantaran tim Jampidsus fokus menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam proses tersebut.
“Bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ungkap Harli.
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami aktivitas anak-anak usaha Sritex yang berada di bawah kepemimpinan Iwan.
“Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” imbuh Harli.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan fasilitas kredit kepada Sritex saat menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2005 hingga 2022.
Selain Iwan Setiawan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat bank daerah, yaitu Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan setelah diperiksa pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tipikor pemberian kredit kepada Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers malam harinya.
Qohar menambahkan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, dengan total tagihan yang belum dilunasi per Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
Rincian utang tersebut antara lain berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI senilai Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memperoleh fasilitas kredit dari Bank BNI, LPEI, serta lebih dari 20 bank swasta lainnya.
” Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” pungkas Qohar.