Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

MAKLUMATNEWS.com Palembang—Eks Gubernur Sumatera Selatan ( Sumsel) Alex Noerdin yang saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (LP) kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat tersangka .
Untuk diketahui saat ini, Alex Noerdin tengah menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7/2025) mengatakan, penetapan status tersangka kepada Alex Noerdin dan 3 orang lainnya tersebut berdasarkan pemeriksaan 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
” Selain eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kasus ini juga menyeret kasus tiga nama laiannya yaitu, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar, ” jelasnya.
Menurutnya, penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Dalam pelaksanaan, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.
Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari bukti berupa pesan di ponsel, ada usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan, yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023, lalu sempat mangkrak di 2024, serta baru dilanjutkan kembali tahun ini.
Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).
Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna mencari data untuk menetapkan status tersangka atas kasus tersebut.