KRIMINALITAS

Kelabui Hasil Kejahatan, Emas Hasil Curian di Kabupaten Pali Sumsel Dilebur Menjadi 9 Keping

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Selain mengamankan empat orang pelaku utama perampokan toko emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Selasa (31/10/2023) lalu Jatanras Polda Sumsel juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang dirampok.

Namun, sayangnya barang bukti tersebut sudah dilebur oleh pelaku dengan menggunakan alat khusus untuk meleburkan emas jenis 24 karat dan 22 karat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat melakukan ungkap kasus, Rabu (08/11/2023).

“Setelah dilebur, perhiasan emas itu menjadi 9 keping dan rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta”, ujar Direktur Reserse Kriminal Umum.

Perhiasan emas yang digasak pelaku yakni emas 24 karat sebanyak 2 kilogram dan emas 22 karat sebanyak 2 kilogram.

Barang bukti sebanyak 9 keping tersebut diamankan dari tersangka Yudi Saputra (35) warga Kelurahan Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diringkus di Garingging Pariaman, Sumatera Barat, berperan sebagai orang yang melebur emas sekaligus penadah emas hasil rampokan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 9 keping emas dengan berat sekitar 1,5 KG yang rencananya akan dijual ke Jakarta, dan 2 alat yang dipakai untuk melebur.

Dilain pihak menirut pengakuan tersangka Yudi dirinya tidak mengenal para pelaku dan hanya menerima pesanan untuk melebur dan menjual emas tersebut.

“Saya tidak kenal dan tidak ikut mereka, saya hanya dapat pesanan untuk melebur dan menjualnya di Jakarta,” ujar tersangka Yudi.

Dari pengakuannya dirinya belajar meleburkan emas tersebut secara otodidak dan memerlukan waktu 2 hari untuk melebur emas tersebut.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button