Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan RTLH

MAKLUMATNEWS.com PALEMBANG —— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong Pemerintah Kota Palembang mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh melalui program bedah rumah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah bersama Pemkot Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemerintah kota terus berupaya menyelesaikan persoalan RTLH, khususnya rumah warga yang berada di kawasan bantaran sungai dan memiliki persoalan status kepemilikan lahan.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang. Kendala yang dihadapi tidak hanya terkait kondisi bangunan, tetapi juga legalitas tanah, termasuk rumah yang berdiri di atas lahan pemerintah, perusahaan, PT KAI hingga tanah warisan.
“Kami terus melakukan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar program penanganan RTLH dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran,” kata Ratu Dewa.
Pemkot Palembang juga mendorong percepatan pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi untuk memastikan pendataan calon penerima bantuan sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, mengatakan terdapat 3.067 unit RTLH yang tersebar di 18 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 unit telah terakomodir dalam program penanganan yang berjalan.
Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak, yakni 407 unit. Disusul Gandus sebanyak 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.
Selanjutnya, Kalidoni tercatat 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI Agus Wahidin mengatakan, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyederhanakan pelaksanaan program bedah rumah.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
“Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan dari sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah,” ujarnya.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 13.074 unit program bedah rumah. Namun, tingkat serapan program saat ini baru mencapai sekitar 38 persen.
Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Sekitar 1.000 unit telah memasuki tahap verifikasi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan dana bantuan dapat disalurkan langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026. Penerima juga akan mendapat pendampingan tenaga teknis dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah pusat menargetkan serapan program bedah rumah di Sumatera Selatan mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Sementara capaian program di Kota Palembang ditargetkan minimal mencapai 97 persen.
Pemkot Palembang selanjutnya akan kembali menginventarisasi RTLH yang belum terakomodir untuk diusulkan dalam program penanganan tahun 2027. (Fitria)




