Uncategorized

Keracunan Jajanan di SDN 39 : Jumlah Korban Bertambah, Izin Edar Jajanan Sudah Habis Masa Berlakunya 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Ternyata siswa korban keracunan makanan di SDN 39 Palembang bukan 4 orang.

Tapi jumlahnya lebih dari itu. Ada sekitar 10 siswa lain yang mengalami hal serupa.

Demikian diungkapkan Plt BBPOM Palembang Teddy Wirawan, Rabu (31/7/2024).

“Ada 14 siswa yang mengonsumsi (minuman semprot berperisa), ada 12 yang bergejala. Nah, 4 siswa di antaranya dirawat di RS Bunda Palembang,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Mirisnya, izin edar jajanan tersebut juga sudah habis masa berlaku berdasarkan nomor yang tercatat di data situs Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM).

“Saat ini BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap produsen minuman botol semprot tersebut ,” ujarnya.

Informasi awal yang dihimpun detikSumbagsel, ada empat siswa kelas IV SDN 39 Palembang yang mengalami keracunan lalu bertambah satu namun satu siswa ini tidak sempat rawat inap di RS Bunda.

Namun, saat BBPOM, Dinkes Palembang, Polisi, dan Disdik Kota Palembang melakukan peninjauan ke sekolah ternyata ada 14 siswa yang mengonsumsi minuman botol semprot berperisa, dengan 12 anak bergejala dan selebihnya tanpa tanda mengkhawatirkan, sehingga tidak dirawat di rumah sakit.

Minuman botol semprot berperisa sebelumnya terdaftar di BBPOM dengan nomor MD266631013261.

Ketika dicek, nomor tersebut habis masa izin edar sejak 2023. Hasil pencarian di situs BBPOM, jajanan diproduksi di Jakarta dan Tanggerang.

“Izin Edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis,” ungkapnya.

Siswa SDN 39 Palembang keracunan. (Foto : Sripoku com)

Pemeriksaan Sampel 

Tindak lanjut BBPOM Palembang menangani kasus ini untuk sementara sudah ditahap pemeriksaan sampel minuman botol semprot berperisa yang kemudian hasilnya nanti akan disampaikan ke BBPOM pusat.

Sekarang BBPOM Palembang sudah intens melakukan pengawasan makanan dan minuman bahaya di kantin-kantin sekolah.

“Pengawasan jajanan anak sekolah dilaksanakan beriringan dengan pengawasan produk obat dan makanan yang beredar, dikawal dengan program prioritas nasional PJAS kerjasama dengan lintas sektoral, dinas pendidikan kesehatan,” ujarnya.

Teknis pengujian sampel jajanan semprot menggunakan sistem uji laboratorium dengan melihat tingkat cemaran kimia dan mikrobiologi yang terkandung dalam produk.

BBPOM juga bakal mengambil sampel untuk dibandingkan dari produk yang beredar luas dengan produk yang diamankan dari kantin SDN 39 Palembang.

“Kita cek produk yang sama di peredarannya untuk diuji parameter yang sama juga,” katanya.

Hasil pencarian izin edar minuman botol semprot bermerk Qeqe habis masa berlaku pada 11 April 2023.

Minuman tersebut teregistrasi dengan nama produk minuman berperisa buah anggur yang diproduksi oleh perusahaan bernama PT AA.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang melakukan sidak ke kantin SDN 39 pasca menerima laporan ada empat siswa mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan kantin berupa minuman botol semprot.

“Produk sudah diamankan, kita masih menunggu hasil uji laboratorium sampel minuman yang diuji oleh BPOM untuk memastikan penyebab siswa diduga keracunan,” ujar Kasi Kesiswaan Disdik Palembang, Nopi Antariksa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button