Ketua PGRI Sumsel Riza Fahlevi Tegaskan Kepengurusan Teguh Sumarno Sah Secara Hukum

MAKLUMATNEWS.com PALEMBANG.——Ketua PGRI Sumatera Selatan, Riza Fahlevi, menegaskan bahwa kepengurusan PGRI yang saat ini diakui secara resmi oleh negara dan pemerintah adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum PGRI Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.
Menurut Riza, legalitas kepengurusan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilihat melalui data resmi yang tercantum pada laman Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Kepengurusan yang diakui negara saat ini adalah kepengurusan Pak Teguh Sumarno. Semua dapat melihat langsung melalui laman AHU Kementerian Hukum. Kami bergerak berdasarkan aturan dan keputusan yang berlaku,” ujar Riza.
Ia menjelaskan, dalam sebuah organisasi diperlukan konsolidasi dan kepastian kepengurusan agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota dan guru untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dinilai dapat memperkeruh suasana.
“Kami mengajak seluruh guru untuk tidak terprovokasi. Jangan sampai muncul berita-berita yang menyudutkan salah satu pihak. Kami ingin menjaga marwah organisasi dan tetap fokus menjalankan program kerja sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Riza juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan, termasuk upaya kasasi yang diajukan pihak lain. Namun selama belum ada putusan hukum yang baru, pihaknya tetap berpegang pada keputusan yang saat ini berlaku.
“Kalau nanti kasasi memutuskan berbeda dan memenangkan pihak lain, kami siap legowo dan menghormati hukum negara. Kami tidak gila jabatan. Prinsip kami adalah taat hukum dan patuh asas,” tegasnya.
Menurut Riza, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 66 Tahun 2026 tertanggal 4 Mei 2026, pihak yang selama ini mengklaim kepengurusan lain dinilai tidak lagi memiliki dasar legal standing karena status hukumnya telah dibatalkan.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Sumsel, Prof. Dr. Drs. H. R. Wijaya, M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada dualisme dalam tubuh organisasi PGRI. Menurutnya, organisasi PGRI tetap satu dan kepengurusan yang diakui negara adalah kepengurusan Ketua Umum Teguh Sumarno.
“AHU yang lain sudah dicoret dan dibatalkan. Jadi secara organisasi PGRI hanya ada satu yang diakui negara. Masyarakat bisa mengecek langsung melalui laman resmi Kementerian Hukum,” ujarnya.
Wijaya mengatakan pihaknya sengaja memilih langkah yang santun dan tidak konfrontatif dalam menyikapi dinamika organisasi. Sebagai organisasi profesi guru, PGRI harus mengedepankan etika, kesantunan, dan keteladanan.
“Kami bergerak sesuai etika guru. Kami tidak akan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Kami ingin menjaga marwah guru dan dunia pendidikan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak yang berbeda pandangan untuk mencari titik temu demi menjaga persatuan organisasi. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan yang diharapkan.
Terkait berbagai isu yang berkembang mengenai Yayasan PGRI dan perguruan tinggi PGRI, Wijaya menegaskan bahwa persoalan tersebut berbeda dengan organisasi PGRI dan tidak dapat dicampuradukkan.
“Yayasan PGRI adalah entitas yang berbeda dengan organisasi PGRI. Persoalan yang terjadi di yayasan merupakan urusan yayasan. Organisasi PGRI tidak ikut campur dan kami membatasi diri agar tidak mencampuradukkan kedua hal tersebut,” jelasnya.
Ia juga meluruskan informasi mengenai pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan ajang bertukar pandangan terkait perkembangan organisasi.
“Pertemuan dengan Kadisdik Sumsel hanya silaturahmi. Beliau memberikan arahan, masukan, dan nasihat kepada kami. Tidak ada agenda lain di luar itu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Wijaya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan keputusan negara yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga persatuan guru dan stabilitas organisasi PGRI di Sumatera Selatan.
“Kami taat hukum dan patuh asas. Ketika dulu pihak lain menikmati putusan PTUN yang menguntungkan mereka, tentu sekarang juga harus menghormati ketika putusan yang berlaku memenangkan pihak kami. Mari bersama-sama menjaga marwah guru dan organisasi PGRI,” pungkasnya. (Yanti)




