NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

MAKLUMATNEWS.com Jakarta——- Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret beberapa nama belakangan kian santer di perbincangkan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus yang merugikan Negara sebesar 1 Triliun  Rupiah lebih.

Kendati KPK menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Namun,  KPK belum juga menetapkan tersangka.

KPK juga mengaku telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari detik.com,  Sabtu (16/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya dugaan penghilangan barang bukti itu disampaikan KPK usai menggeledah kantor Maktour Travel. Namun, KPK belum menjelaskan barang bukti apa yang diduga dihilangkan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT (Maktour Travel), yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.

Namun demikian lanjut Budi,  pihaknya menegaskan bahwa KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

KPK kemudian membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini.

“Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif,” tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menduga pengalihan setengah kuota haji tambahan untuk haji khusus tidak sesuai aturan. UU Haji sendiri mengatur kuota haji khusus 8% dari total kuota haji yang didapat RI.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button