KRIMINALITAS

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Penikam Pam Swarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau Ditangkap

MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU-Satu dari dua pelaku penikam Ketua Keamanan dan Pam Swakarsa Pasad Inpres Kota Lubuklinggau, yakni Ali Udin alias Mang Din (61) warga Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (1/11/2022).

Tersangka penikam Ahmad Yani alias Eteh (60) ini ditangkap dirumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.

Tersangka ditangkap kurang dari 1x 24 jam usai kejadian sesuai dengan LP/B-241/XI/2022/Sumsel/SPKT/LLG, Tgl 01 November 2022.

Motip penikaman tersebut diduga dendam karena sering di hina dan ditampar oleh korban.

Sementara satu pelaku lainnya inisial D masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa terjadi Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau,.

Berawal saat pelaku Mang Din sedang nongkrong di Lapak Jualan Ayam Kampung milik saksi Kupik. Saat itu pelaku merasa dihina oleh korban dengan perkataan atau memanggilnya dengan sebutan “Cacing Tarik”. Pelaku merasa tersinggung lalu melototkan matanya ke arah korban dan berkata “Apo Salah Aku, dari dulu aku cak inilah badan aku”,. Lalu korban menampar pipi pelaku dan berkata “Melawan kau” dan pelaku merasa tidak senang dan menjawab “Tunggulah kalau kau lanang nian” terus pelaku pulang ke rumah saksi Rozi (tempat kakak sepupunya) yang berada di Toko Baju* *Bekas (BJ) milik Rozi di Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan bertemu dengan pelaku D (DPO). Lalu menceritakan tentang kejadian yang baru dialaminya di Pasar.

Kemudian pelaku Din mengambil sebilah parang panjang miliknya mendatangi korban disusul D (DPO).

Saat di TKP tepat di depan Ruko Manisan Milik Akok, korban yang melihat pelaku Din menghampirinya, langsung mendekat.

Lalu pelaku Din juga berjalan mendekati korban. Pada saat mereka berhadap – hadapan, datanglah pelaku D (DPO) dari arah belakang korban langsung menusukan pisau dengan tangannya mengenai ke arah punggung badan belakang korban.

Dan korban terjatuh ke aspal, lalu didekati pelaku D odan akan mengibaskan parangnya ke korban namun korban yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan.

Kemudian karena banyak warga yg datang disekitar pasar tersebut, pelaku Din dan . D (DPO) langsung melarikan diri dari TKP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS. Sobirin untuk dilakukan pengobatan dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ii didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH. MH mengatakan setelah menerima laporan adanya kejadian yang menonjol dalam perkara pengeroyokan TKP di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dengan korban Ahmad Yani alias Ete yang merupakan Ketua Pengamanan Pasar Inpres.

Guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar kelompok di Pasar Inpres, Tim Maxan Linggau di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH.MH di dampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, SH segera mendatangi TKP, melakukan Olah TKP serta Pulbaket terhadap saksi-saksi yang ada di TKP dan mendatangi korban yang sedang dirawat di RS. Sobirin Lubuklinggau.

Kemudian melakukan penggalangan terhadap kelompok pengamanan Swakarsa setempat agar tidak berkonflik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan didapat cukup alat bukti terhadap tersangka dan didapat Informasi tentanh keberadaan tersangka yang sedanf berada di tempat persembuyiannya di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan berikut disita dan diamankan l barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dan tersangka bersama korban saling mengenal. Motifnya di Latar belakangi karena sakit hati dan merasa direndahkan, karena berbadan kecil dan di tampar oleh korrban.

Tersangka pernah di hukum pada kasus Penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir Pada Tahun 1980. (Wan Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button