Kurir Sabu Dan Ektasi Tujuan Pali Diringkus Polisi, Ini Kronologinya..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan perdagangan narkotika di Wilayah Pali pada, Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Pihak kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi masing masing sebanyak 9.358 gram sabu dan 9.453 gram narkotika jenis ektasi.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka bernama Sapril dan Ariansyah.
“Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi Wakil Direktur, AKBP Harissandi saat melakukan ungkap kasus, Jumat (22/12/2023).
Kedua pelaku ditangkap saat pihak kepolisian dari Ditresnarkoba mendapatkan laporan salah satu tersangka sering membawa narkotika dari wilayah Palembang menuju kota Pali.
“Dari informasi tersebut anggota melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dikendarai oleh para tersangka dan tempat kejadian penangkapan anggota langsung pencegatan,” ujar Dirnarkoba.
Setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disebuah tas di bangku belakang mobil.
“Dari penggeledahan tersebut barang bukti sabu ditemukan di 10 bungkus plastik warna emas dengan gambar Durian sedangkan untuk barang bukti ekstasi sebanyak 10.000 butir berwarna hijau dengan gambar logo diamond ditemukan di dalam plastik transparan,” tambahnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tebtang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/ seumur hidup.
Diketahui kedua tersangka tersebut mendapatkan upah 50 juta rupiah jika sudah selesai melakukan tugasnya.
Reporter : Yola Dwi R




