KRIMINALITAS

Kurir Sabu Jaringan Lapas Kuala Tungkal Jambi, Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumsel

3,86 Kilogram Sabu Disita Dari Tangan 11 Pelaku

MAKLUMATNEWS.com. Palembang,—-Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 11 pelaku dan 4 selama bulan Agustus di antaranya jaringan Lapas. Petugas menyita barang bukti 3,86 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di tempat dan waktu berbeda.

Dari 11 pelaku narkoba yang ditangkap, 4 orang merupakan jaringan Lapas di Kuala Tingkal Provinsi Jambi dan Lapas Lubuklinggau.

Untuk barang bukti dari tersangka Rangkuti Bater dengan barang bukti 2.124 kg sabu.Tersangka Rangkuti ditangkap pada 12 Agustus 2024 di kabupaten Musi Rawas.

Ikut diamankan tersangka Feri Fernandes, M Arsyad dan Rika Purwanti dengan barang buktk 300.86 gram yang ditangkap di Palembang pada 2 Agustus 2024.

Lalu, tersangka Wahyudi dan M Rachmad diringkus pada 9 Agustus 2024 di Talang kramat, Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Tersangka Arpani, Rian Pratama dan Jeki ditangkap pada 13 Agustus 2024 dengan barang bukti sabu seberat 485 gram.

Sedangkan kurir pil ekstasi, petugas mengamankan tersangka Erlin Agus Saputra.

Ketiganya ini ditangkap saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 2 Agustus 2024.

Menurut salah satu yakni Rika, bersama Ferry Fernandes dan Arsad yang mengaku dikendalikan dari Lapas Kuala Tungkal membawa sabu-sabu 300 gram yang hendak diedarkan di Palembang.

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rika warga Jambi mengakui bahwa dia adalah kurir yang dikendalikan oleh napi di Lapas Kuala Tungkal.

“Saya disuruh orang di dalam Lapas Tungkal suruh antar ke Ferry. Ferry suruh nanya ke orang LP itu terus orang LP bilang suruh antara Ferry, ” kata Rika, Jumat (16/8/2024).

Dirinya mengaku dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp.

“Komunikasi lewat WA saja. Dikenalkan oleh teman,” katanya.

Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan ia dijanjikan upah Rp 2 juta.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba,” katanya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 11 pelaku dan 4 selama bulan Agustus di antaranya jaringan Lapas

Petugas menyita barang bukti 3,86 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di tempat dan waktu berbeda.

Dari 11 pelaku narkoba yang ditangkap, 4 orang merupakan jaringan Lapas di Kuala Tingkal Provinsi Jambi dan Lapas Lubuklinggau

Untuk barang bukti dari tersangka Rangkuti Bater dengan barang bukti 2.124 kg sabu.Tersangka Rangkuti ditangkap pada 12 Agustus 2024 di kabupaten Musi Rawas.

Ikut diamankan tersangka Feri Fernandes, M Arsyad dan Rika Purwanti dengan barang buktk 300.86 gram yang ditangkap di Palembang pada 2 Agustus 2024.

Lalu, tersangka Wahyudi dan M Rachmad diringkus pada 9 Agustus 2024 di Talang kramat, Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Tersangka Arpani, Rian Pratama dan Jeki ditangkap pada 13 Agustus 2024 dengan barang bukti sabu seberat 485 gram.

Sedangkan kurir pil ekstasi, petugas mengamankan tersangka Erlin Agus Saputra.

Ketiganya ini ditangkap saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 2 Agustus 2024.

Menurut salah satu yakni Rika, bersama Ferry Fernandes dan Arsad yang mengaku dikendalikan dari Lapas Kuala Tungkal membawa sabu-sabu 300 gram yang hendak diedarkan di Palembang.

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rika warga Jambi mengakui bahwa dia adalah kurir yang dikendalikan oleh napi di Lapas Kuala Tungkal.

“Saya disuruh orang di dalam Lapas Tungkal suruh antar ke Ferry. Ferry suruh nanya ke orang LP itu terus orang LP bilang suruh antara Ferry, ” kata Rika, Jumat (16/8/2024).

Dirinya mengaku dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp.

“Komunikasi lewat WA saja. Dikenalkan oleh teman,” katanya.

Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan ia dijanjikan upah Rp 2 juta.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba,” katanya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button