Libatkan Anak Dibawah Umur, Polres Lubuk Linggau Bongkar Sindikat Prostitusi Online

MAKLUMATNEWS.com,LUBUKLINGGAU- Kasus prostitusi online yang di duga melibatkan sindikat anak dibawah umur, dibongkar Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan berhasil mengamankan M (17) warga Jl. Kenanga II Gg. Melati VII Rt. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Tidak itu saja, Polres Lubuklinggau juga menangkap komplotan M yakni Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari Rt.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatana Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dan Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu Rt.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Komplotan ini ditangkap karena memperdagangkan anak dibawah umur inisial TKM (14) melalui prostitusi online. Hal ini terungkap dalam press release Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi, SH.MH mengatakan penangkapan para tersangka ini sesuai dengan
LP / A-128/VII/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 31 Juli 2022.
” Para pelaku ini menjual perempuan yang masih dibawah umur dengan aplikasi Michat. Disini, korban didagangkan kepada para lelaki hidung belang,” katanya.
Menurutnya, para tersangka ini diamankan pada Sabtu (31/7/2022) di Hotel Arwana Jalan Karya Masa No. 89 KelurahanTaba Koji Kecamatan, Lubuklinggau Timur I, bersama dengan 7 orang pekerja seks komersial (PSK), dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun.
” Para tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau, guna mempertangung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan para tersangka ini pihaknya mengenakan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Wan Asri. Editor : Jemmy Saputera