Lima Pelaku Pengeroyokan, Bermodus Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polsek Sukarami berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dengan modus via aplikasi chating Mi-chat.
Pihak kepolisian mengamankan 5 pelaku yang memeras dan melakukan pengeroyokan kepada korban. Para pelaku bernama M. Arif Irawan alias Ayep (18) warga Jalan Lumpur IV Rt.10 Rw. 11 Kecamatan Sako, Palembang, Deri Prayoga (20) Alias Deri warga Perumnas RSH Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, lalu Krisna Ditho Devan Akbar Alias Dito (21) warga SH. Wardoyo Gang Duren Rt.12 Rw.03 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Harsit Kumaran (22) warga Perumahan Sako Bougenville Rt.66 Rw.04, Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sako, Palembang dan yang terakhir Jordy Saputra Alias Panda (2) warga Desa Talang Ubi Rt.02 Rw.06 Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Hal tersebut Diungkapkan Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan saat melakukan ungkap kasus pada Selasa (04/07/2023)
Kapolsek Sukarami juga menjelaskan korban berinisial P.Y berumur 17 tahun dengan profesi sebagai tukang ojek online. Korban lalu memesan perempuan yang diketahui merupakan rekan para pelaku melalui aplikasi Chatting Mi-chat dan bertemu di salah satu penginapan F.N yang berada di Wilayah Sukarami
“Korban datang masuk ke dalam kamar bersama perempuan yang merupakan rekan dari para pelaku, lalu dua orang pelaku masuk dan menggerebek korban dan perempuan dengan berkata kamu mau apa dengan pacar saya,” jelas Kompol M Ikang
Selajutnya datang tiga orang pelaku lainnya dan mengancam korban jik tidak diberikan sejumlah uang sebanyak 5 juta.
“Karena pelaku tidak mau memberikan uang lalu para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan kayu besar dan menggunakan sendal, ada pula yang menggunakan tangan kosong. Sempat terjadi peristiwa perkelahian hingga baju korban robek. Sempat terjadi pula penyiraman Bahan Bakar Minyak (BBM ) Pertalite oleh salah satu pelaku dan diacam akan dibakar oleh para pelaku,” tambah Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut korban berlari ke arah polsek tanpa baju melaporkan kejadian tersebut lalu pihak kepolisian polsek sukarami langsung memproses laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Diketahui para pelaku sudah melakukan aksi tersebut secara terorganisir dengan peran yang berbeda-beda
“Ada dua orang menjadi operator yamg menawarkan kepada calon korban dan lainnya menjadi eksekusi yang akan melakukan penggerebekan,” ucap M. Ikang.
Para pelaku diancam dengan pasal KUHP No 170 dengan ancaman 5 tahun.
Dilain pihak menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya bersama rekannya baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
“Saya baru kali pertama bersama rekan-rekan saya, dan saya juga mendapatkan BBM tersebut saat mencari BBM umtuk mengisi bensi motor lalu saya siram namun tidak saya bakar,” jelas salah satu tersangka Arif.
Tersangka Tito yang diketahui merupakan pacar dari perempuan dirinya menawarkan perempuan tersebut dengan harga 300 ribu Rupiah.
” Saya menawarkan perempuan tersebut seharga 300 ribu dan nantinya kami minta untuk membeli rokok,” tambah Tito.
Reporter :Â Yola Dwi R