OPINI

Mengedepankan Musyawarah Mufakat

MAKLUMATNEWS.com, Pembang — Ada asas hukum yang berlaku bahwa suatu transaksi apapun namanya, tidak boleh merugikan pihak lainnya, dalam hukum pihak ketiga namanya

Membaca di harian daerah tanggal 9 Maret 24 yang berjudul Tarif Sewa Kios 16 Ilir Direview.

Mengutip pernyataan PJ. Walikota Ratu Dewa meminta agar harga sewa lapak atau kios di pasar 16 Ilir jangan dulu ditetapkan sepihak.

Namun ajak semua pihak terkait termasuk pedagang untuk duduk bersama memutuskan harga sewa sehingga bisa diterima semua pihak.

Harapan PJ. Walikota tersebut sudah dari awal agar benar benar dikaji dan komprehensif jangan sampai memberatkan salah satu pihak.

Ratu Dewa telah mengintruksikan agar asisten yang membidangi masalah tersebut untuk memanggil pihak pihak yang berkaitan.

Sore ini, kata PJ. Walikota akan mengadakan rapat dengan semua stakeholder untuk mencari solusi nya yang terbaik.

Demikian mengutip dari PJ. Walikota Ratu Dewa, hari Jumat 8 Maret 24.

Apalagi dalam kondisi sekarang semua biaya hidup cukup mahal, harga bahan pokok dan pajak naik, tentu ini memberatkan masyarakat dan pasti berdampak luas kepada masyarakat warga kota Palembang yang beraktivitas di sana khususnya dan masyarakat Palembang umumnya.

Di dalam hukum asas yang biasa dipakai dalam hukum Sipil adalah lebih kurang berbunyi bahasa aslinya JUAL BELI TAK MENGHAPUS SEWA MENYEWA, asas ini yg aslinya dari hukum barat atau kolonial Belanda masih dipatuhi.

Kalau kita interpretasi ( ekstensif interpretasi) maka asas itu bisa diterapkan.

Dalam ilmu hukum adat juga dikenal asas RUKUN yang PATUT. Artinya sesuatu itu dibicarakan secara bersamaan sama tanpa merugikan pihak yang lain.

Ada pepatah Melayu atau pepatah Minangkabau. : Bulek Aik karena pembuluh, Bulek kato karena mufakat.

Dalam filosofi Pancasila juga dikenal dalam sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kalau kita mengutip pesan guru besar luar biasa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang juga pembimbing skripsi penulis Prof. Mr. Makmoen Soelaiman mengatakan: manusia kan manusia sesuai dengan kodratnya.

Juga dalam bahasa agama kita seperti tubuh yang satu, bila satu bagian yang sakit maka tubuh yang lain akan merasakan nya.

Inilah juga yang mendorong penulis menurunkan artikel di atas.

 

Oleh Albar Sentosa Subari, SH SU Dosen Purna Bakti FH Unsri dan Ketua Pembina Adat Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button