PALEMBANG

Menyikapi Maklumat LAM Kepri

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Setelah mengikuti dan mendengar isi maklumat Lembaga Adat Kepulauan Riau tanggal 18 Desember 2024.

Yang intinya menyayangkan telah terjadi tindakan kekerasan terhadap warga atau penduduk kepulauan Rempang Galang Batam, oleh sekelompok orang dengan melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan yang berakibat luka berat, dan mengusik kehidupan masyarakat adat disana.

Sengketa berawal dari penguasaan atas tanah adat yang sudah dikuasai secara turun menurun.

Sebagai anggota dewan pakar Sekretariat Nasional Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, Albar Sentosa Subari menyampaikan himbauan agar jangan terulang lagi.

Serta diselesaikan secara hukum yang berlaku tanpa harus melakukan tindakan atau intimidasi.

Pasal 18 B ayat 2 UUD 45 mengakui hak masyarakat hukum adat secara konstitusional. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button