Panitia Litbang UKMK Bantah Pemberitaan yang Beredar Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswa UIN RF Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara), Panitia UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang akhirnya buka suara, dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada korban Arya Lesmana Putera (19) dan keluarganya, Selasa Sore (11/10/2022).
Menurut Ketua Umum UKMK Litbang UIN Raden Fatah, Okta Reza mengatakan jika secara tegas pihak pengurus inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah membantah seluruh pemberitaan yang beredar.
“Terkait atas pemberitaan yang beredar, kami menilai itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada. Tidak benar telah terjadinya penelanjangan dalam bentuk apapun, tidak ada yang diikat, disundut rokok, diancam senjata tajam dan tidak ada sama sekali dipaksa minum air kloset,”ungkapnya.
Dirinya juga dengan tegas menyangkal semua yang disampaikan oleh pelapor Arya itu tidak ada dan tidak benar.
“Permalasahan ini sebetulnya dipicu dari masalah percekcokan antar panitia Diksar,” ujar Okta di kantor Yayasan LBH Hara di Perumahan OPI Jakabaring Palembang ini.
Okta menjelaskan, pelapor Arya merupakan anggota aktif dari UKMK Litbang yang dibuktikan dari kartu anggotanya. Pada saat diksar, sebagai panitia bagian konsumsi.
“Arya dinilai telah melakukan Pengkhianatan dengan membocorkan informasi internal dari UKMK Litbang. Dia disuruh oknum yang tak bisa kami sebut untuk membocorkan informasi tersebut. Apabila disebarluaskan bakal memicu terjadinya propaganda di tubuh organisasi. Dan benar saja, setelah informasi ini tersebar terjadilah kegaduhan,” beber Okta.
Okta juga memperjelas jika pada organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah terjadi praktik perpeloncoan dan kekerasan. Di mana, UKMK Litbang berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebagai anggota, seharusnya Arya wajib mematuhi aturan organisasi dan wajib menjaga rahasia dan informasi internal organisasi. Bukan malah sebaliknya membukanya ke publik,” tegas Okta.
Untuk tindak pengkhianatan itu, tambah Okta, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti termasuk motif dari pengkhianatan tersebut,.
Sebelum terjadinya kekisruhan, terang Okta, memang sudah ada isu-isu yang dimainkan di medsos, yang seolah-olah berasal dari pembocoran informasi yang dilakukan oleh internal UKMK Litbang.
Saat disinggung terkait beredarnya pamflet ajakan Diksar yang diantaranya berisikan informasi biaya sebesar Rp 300 ribu dan lokasinya Bangka Belitung (Babel) yang informasi menjadi pemicu awal terjadinya kasus ini, Okta kembali memberikan penjelasan.
“Biaya Diksar sebesar Rp 300 ribu itu memang benar dan kegiatan itu telah kami sebar melalui media internal berupa pamflet sebulan sebelum pelaksanaan Diksar”.
“Dan untuk tempat diksar di Babel sama sekali tidak ada statement dari pengurus inti UKMK Litbang, melainkan inisiatif anggota sebatas menarik minat agar mahasiswa baru mau bergabung,” tandas Okta.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Yayasan LBH Hara, Amrillah SSy ME mengatakan, pendampingan yang mereka lakukan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam UKMK Litbang UIN Raden Fatah ini untuk meluruskan pemberitaan yang sudah tersebar.
“Kami mendampingi 10 orang adik mahasiswa UIN Raden Fatah yang tergabung dalam UKMK Litbang untuk mengklarifikasi dan meluruskan berita yang sudah tersebar,” kata Amrillah.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan tim investigasi yang telah dibentuk Rektorat UIN Raden Fatah.
“Adik-adik kita ini masih mempunyai masa depan cerah dan kelanjutan pendidikannya tetap harus dipertahankan. Padahal sebelumnya telah dilakukan perdamaian yang difasilitasi kepolisian, itikad baik dari adik-adik ini mencoba menempuh jalan damai yang harus juga diapresiasi,” ungkapnya.
Dewan Pengawas Yayasan LBH Hara, Asnawi Bastoni SH menambahkan, meminta agar semua pihak dapat saling menghormati proses hukum yang berjalan, dengan tidak memberikan statement tidak benar.
“Terkait pemberitaan banyak yang over statement dan berlebihan. Terhadap pihak manapun yang memberikan pernyataan yang belum tentu terbukti kebenarannya mohon ditahan dulu dan jika tidak, kami siap mengambil upaya hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah siap melakukan pendampingan ke-10 pengurus inti UKMK Litbang yang berstatus sebagai terlapor untuk memberikan keterangannya di penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Reporter : Yola Dwi R. Editor : Jemmy Saputera




