Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap Polisi

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Pasangan suami istri (Pasutri) Warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang Diamankan karena Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Chepi, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.15 WIB, saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar di depan rumahnya.
Diketahui keduanya bernama M Ridwan alias Iwan (53), dan Fatmawati alias Wati (45).Mereka diamankan bersama barang bukti (BB) 23 paket kecil Shabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil, dan 7 paket sedang Shabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
” Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan,” ungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi, di kantor Sat Polairud Polrestabes Palembang, Kamis (25/05/2023).
Kompol Suprawinata mengatakan penangkapan dilakukan unit Opsnal Gakkum, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, yang merupakan pasangan suami istri,” ungkap Kompol Suprawira.
Dari tangan tersangka Iwan diamankan 7 paket sedang Shabu dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil Shabu, uang Rp 119 ribu.
“Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan Shabu,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pasutri itu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
.“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang. Diketahui juga, kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan Narkoba,” terangnya.
Masih kata Suprawira, dari keterangan kedua tersangka pasutri itu, mereka menjual Shabu kepada kalangan pengguna transportasi air.
“Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp 40 ribu pengakuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya 1 tahun terakhir ini setelah keluar penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yola Dwi R