KRIMINALITAS

Anak SMP di Palembang Babak Belur Dihajar Mantan Istri Pacar

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Remaja dibawah umur inisial CA (14) dianiaya dan dikeroyok oleh terlapor Deswita Maharani dan seorang temannya.

Penganiyayaan itu bukan tanpa sebab, Deswita merasa cemburu buta karena mantan Suaminya berpacaran dengan CA yang masih duduk di kelas IX SMP, kejadian dialami CA terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Lorong Air Iblis, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu Malam (29/10/2023).

Tidak terima perbuatan terlapor, korban didampingi keluarga bernama Meli (21) warga Kecamatan IB II, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (30/10) siang.

Diceritakan korban CA kepada petugas piket SPKT, bahwa awal kejadian dirinya dijemput temannya dengan sepeda motor lalu pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan disaat korban menunggu disana sedangkan temannya pergi sebentar.

Tiba – tiba datang terlapor bersama temannya mendekat dan berkata kepada korban “kesini saya mau mengobrol baik – baik.” Lalu korban diajak ke tempat sepi, disinilah terlibat cekcok diduga terlapor tersinggung dengan perkataan korban.

Terlapor kemudian memukul kepala korban dengan botol beling, memukul wajah korban, dan korban sempat melakukan perlawanan. Sehingga teman terlapor juga ikut memukul dan mencakar korban di bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki.

Setelah itu korban langsung pulang kerumah dan menceritakan kejadian dialaminya kepada keluarga. “Adik saya ini (korban CA) datang pulang kerumah sambil menangis, lalu menceritakan kejadian yang dialami dirinya yang habis di keroyok dua orang,” kata Meli diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Senin (30/10).

Lanjutnya, sebagai pihak keluarga mendengar cerita korban akhirnya tidak setuju dan mendatangi rumah terlapor secara baik – baik. “Kami langsung mendatangi rumah terlapor secara baik – baik, tetapi keluarganya malah marah – marah kepada kami,” ungkapnya.

Meli menambahkan, saat kejadian adiknya di lempari botol, di cakari, di tarik rambut, ditendang. “Ini masalah laki – laki itulah, dimana posisi adik saya ini CA tidak tahu kalau laki – laki itu sudah punya mantan istri. Yang aniaya adik saya itu orang dua, kejadiannya Senin malam,” tutupnya.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tidak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014 juncto 80.

Reporter : Ardillah Aquariani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button