KRIMINALITAS

Pelaku Utama Perampokan Bersenpi di Sukarami Palembang Tertangkap

Tiga Orang Lainnya Masih Buron

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–satu dari empat kawanan perampokan dengan senjata api (Senpi) di salah satu toko klontong di Jalan Sukarami Palembang di bekuk Tim gabungan Unit Reskrim Polsekta Sukarami bersama Satreskrim Polrestabes Palembang

Pelaku ditangkap di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat pada Selalsa (19/09/2023) lalu

” Pelaku Pardiansyah alias Demang (32) warga asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU ini adalah otak perampokan ini sementara 3 rekan lainnya masih buron, ” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono SIK MH didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, Kamis (21/9/2023).

“Untuk peran tersangka yakni yang menodongkan senjata api rakitan ke arah korban yang duduk di meja kasir saat para pelaku beraksi pada Jumat 8 September 2023 siang lalu,” tambahnya.

Diketahui pelaku juga pernah melakukan aksi kriminal di Daerah Pekanbaru yaitu mencuri handphone.

Sebelumnya dua pelaku yang diamankan di Mapolsek Sukarami yakni berinisial CH (23) dan RA (23) di dalam satu kos-kosan yang berada Di Lorong Sinai Plaju, Palembang.

Pihak kepolisian juga mengamankan Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, sepucuk senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm, empat helm yang digunakan pelaku, empat buah jaket yang digunakan pelaku.Lalu dua pasang sepatu yang digunakan pelaku, lima helai baju yang baru dibeli pelaku, satu tas yang digunakan pelaku,

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e, pasal 365 ayat 1, dan 480 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hingga kini pihak kepolisian masih mengejar ketiga pelaku lainnya yang masih buron.

“Ada 3 pelaku lain yang masih pengejaran kita. Peran mereka mengambil uang di laci dan 2 lagi mengawasi di luar toko duduk di atas motor,” beber Kapolrestabes.

Dari pelaku, mereka berhasil kabur membawa uang tunai Rp15 juta dari toko kelontong tersebut dan dibagi rata.

“Kami membagi hasil rata uang tersebut di kosan CH,” beber tersangka.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button