OKU SELATAN

Pemkab OKUS Komitmen Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan Masyarakat

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Kesehatan menjadi salah satu sektor yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) untuk dipenuhi bagi masyarakat. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan penganggaran yang difungsikan untuk sektor ini.

Dikatakan Sekda OKU Selatan, H Romzi, S.E., M.Si., saat pertemuan Forum Komunikasi dan Tim Monitoring Evaluasi Semester II Tingkat Kabupaten OKU Selatan di Ruang Rapat Sekda, Kamis (08/09/2022) bahwa Pemkab OKU Selatan terus mengupayakan agar seluruh masyarakat dapat tercover jaminan kesehatan (BPJS).

“Pemkab OKU Selatan bersama DPRD sangat konsen dan komitmen dengan sektor kesehatan, salah satunya dalam penganggaran untuk jaminan kesehatan (BPJS),” ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Selatan, Mustofa Lukman, S.P., bahwa DPRD atas nama masyarakat mendukung sepenuhnya terkait program JKN ini, dan tentunya ini juga melihat keuangan daerah. Namun, kata Lukman penganggaran yang dilakukan oleh pihak Pemda tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima.

Menurutnya, kesehatan adalah pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Harapan kami agar peserta ataupun masyarakat ini dapat dilayani maksimal, tanpa dibeda-bedakan,” tegasnya.

Sementara dalam paparannya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih, Yunita Ibnu, S.E., AAK., mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 yang mengacu pada Perpres Nomor 82 tahun 2018 bahwa Capaian Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 98 persen. Dan hingga 1 September 2022, capaian UHC di Kabupaten OKU Selatan sebesar 62,42 persen yang melingkupi peserta dari PBI APBN, PBI APBD, PPU, PBPU, dan BP.

Untuk mencapai target UHC ini, terdapat beberapa hal yang menurutnya dapat dilakukan. Baik melalui penginkutsertaan perangkat desa dan keluarga sebagai peserta BPJS, termasuk peran serta dari instansi-instansi terkait untuk mendorong agar targrt UHC di Kabupaten OKU Selatan dapat tercapai.

Terkait pelaksanaan kepada masyarakat ini harus dievaluasi bersama apa yang menjadi penyebab maupun kendala, hal ini termasuk dalam pelayanan rujukan. “Beberapa kendala ini memang perlu kita lakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait tunggakan iuran peserta mandiri, Yunita menjelaskan bahwa dalam BPJS juga terdapat yang namanya pemutihan. Di mana hal ini diperuntukkan kepada peserta BPJS mandiri yang menunggak lebih dari dua tahun.

Dijelaskannya, peserta tersebut hanya membayar dua tahun saja dan bisa dicicil. “Jadi misal dia menunggak lima tahun, cukup bayar dua tahun dan bisa dibayar dengan mencicil maksimal 12 kali. Dan ketika peserta itu menunggak, tapi dia dalam kategori miskin ataupun kurang mampu ini tetap bisa dan ini ada proses yang harus dilakukan,” jelasnya.

Reporter : Iskandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button