Pemprov Sumsel Minta BPN Batalkan HGU Pasar Cinde

MAKLUMATNEWS. com, Palembang-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) Pasar Cinde. Hal Ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Kamis (18/08/2022).
Deru mengatakan, pihaknya meminta BPN untuk membatalkan HGU Pasar Cinde karena sampai saat ini menggunakan nama investor. “Ya, kita minta agar HGU Pasar Cinde atas nama investor untuk dibatalkan oleh pihak BPN Provinsi Sumsel,” katanya
Lanjutnya, pihaknya meminta BPN membatalkan HGU Pasar Cinde atas nama investor terebut agar dapat pembangunan pasar Cinde dapat direalisasikan. “Kita juga minta agar HGU Pasar Cinde tersebut dikembalikan atas nama Pemprov Sumsel,” ujar Deru
Deru mengungkapkan, lahan pasar cinde merupakan aset Pemprov Sumsel. Untuk itu pihaknya menegaskan HGU nya tidak boleh diatasnamakan investor. Menurutnya, investor hanya boleh mengelola namun tidak beserta atas nama HGU. “Kenapa HGU dinamakan oleh investor itu saat ini? Saya tidak mengerti sistem Build Operate Transfer (BOT) apa,” ungkapnya
Dijelaskannya, pihaknya telah merencanakan pembangunan secara matang dan sudah dimasukkan dalam anggaran. “Ya, untuk pembangunan pasar Cinde ini sudah kita rencanakan secara matang namun harus menungggu selesai pengembalian HGU itu ke Pemprov Sumsel. Jadi kalau sudah clear baru kita lanjutkan pembangunannya,” jelas Deru
Untuk diketahui, Pemprov Sumsel sebelumnya telah mencabut kontrak pengerjaan pembangunan pasar modern Cinde dari pengembang Aldiron beberapa bulan yang lalu. Pembangunan pasar cinde akan dilanjutkan sendiri oleh Pemprov Sumsel bekerjasama dengan Pemkot Palembang menggunakan dana APBD 2023, dengan kisaran anggaran sekitar Rp250 miliar.
Reporter: Maulana