KRIMINALITAS

Pengedar Ganja Asal Tanjung Sakti Diringkus Polisi

MAKLUMATNEWS.com -Pagaralam- Polres Kota Pagar Alam kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, dan tersangka pengedar ganja Antonius (35), warga Sidang Panjang, Kecamatan Tanjung sakti, Kabupaten Lahat,

Penangkapan pengedar ganja oleh jajaran Polres Pagar Alam,Antonius, berawal dari tertangkapnya ketiga pecandu yang membeli barang haram itu darinya.

Ketiga pelaku itu berasal dari Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, yakni Piansyah (34), M. Dawami (24) dan Medisa (29).

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso dalam keterangannya mengatakan,  penangkapan pengedar dan pemuja ganja ini, berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Satres Narkoba, jika sering terjadi transaksi Narkoba di Gunung Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi, Selasa 20 Juni 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Polisi mendapati terlapor sedang berada di dalam kamar kediamannya.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih, satu buah plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisikan ranting ranting yang di duga ganja, tiga buah puntung yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya, Jum’at 23 Juni 2023.

Polisi kemudian melakukan instrogasi kepada pelaku. Diakuinya, jika barang yang diduga ganja itu adalah milik Piyansyah dan dua orang temannya M. Dawami dan Medisa.

Selanjutnya, dari pengakuan Piyansyah, BB telah digunakan atau dihisap bersama. Barang haram itu, mereka dapat dari uang sokongan Rp200.000.

“Ganja itu mereka beli di Tanjung Sakti. M. Dawami yang membeli ganja itu, sementara dua rekannya menunggu di rumah,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penyergapan kepada Antonius yang diduga adalah pengedar.

Dari hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 572 gram siap edar dan biji ganja siap tanam seberat 151 gram, dengan berat total 722 gram.

“Antonius beserta barang buktinya di awa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Reporter : Lian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button