PALEMBANG

Penuhi Panggilan Polda Sumsel, Puluhan Pensiunan Pusri Sampaikan Hal Ini..! 

MAKLUMATNEWS. com,  Palembang-Perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mendatangi Polda Sumsel guna melakukan gelar perkara.

Agenda ini dilakukan oleh olehbUnit 1 Subdit 1/Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Sumsel, Rabu siang (5/7/2023) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi: LPN/41/II/2023/SPKT, tanggal 3 Februari 2023 lalu.

Turut hadir dalam gelar perkara ini, Ketua Harian Relawan Pensiunan Purna Bhakti (RPBS) H Mahfud Bakhtiar selaku pelapor, Syahrul Effendi Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib serta perwakilan Bank Mandiri cabang Pusri selaku terlapor.

Selama 3 jam gelar perkara tertutup tersebut dilakukan oleh pihak Kamneg Reskrimum Polda Sumsel

Setelah Keluar dari ruangan gelar perkara Ketua Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP)Syahrul Effendi mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan tim penyidik Polda

“Saya sudah datang dan sudah saya jawab sesuai fakta dan data. Saya sudah jelaskan semuanya dan untuk kelanjutannya Silahkan tanya penyidik,” ujar Syahrul Effendi

Saat ditanya terkait pemotongan dana pensiunan hal tersebut merupakan ketentuan Musyawarah Nasional (Munas).

“Semua ketentuan tersebut telah tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan terkait adanya pemberitaan tanpa adanya konfirmasi itu tidak benar, semua hal diputuskan dalam keputusan organisasi dimana berkumpulnya 20 cabang untuk mengambil keputusan tersebut untuk menjalankan roda organisasi ini,” tambah Ketua umun PPKP.

Terkait pemotongan dana pensiun yamg diberitakan dialihkan dalam produk saham dirinya tidak mengetahui dan mengatakan h tersebut merupakan keputusan kepengurusan sebelumnya.

“Terkait pemotongan dana pensiun yamg diberitakan dialihkan dalam produk saham saya tidak tau karena itu merupakan keputusan sebelum kepengurusan saya,” ujar Syahrul Effendi

Selanjutnya Ketua RPBS akan melakukan koreksi untuk kedepannya terkait permasalahan ini.

“Kedepannya semua koreksi dan saran kawan-kawan organisasi yang baik akan menjadi modal saya untuk memperbaiki RPBS tertib administrasi dan tertib organisasi agar RPBS dapat bermanfaat untuk pensiunan di seluruh Indonesia,” tutup Ketua Umum PPKP.

Dilain pihak menurut Perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) melalui kuasa hukumnya dari LBH EM 80 M. Muslim mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Penyidik Polda Sumsel atas giat gelar perkara yang dilaksanakan.

“Sudah selsai dilaksanakan gelar perkara. Kami berterimakasih kepada penyidik Polda Sumsel untuk hadir bersama para pelapor agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ujar M. Muslim

Selanjutnya M.Amin mengatakan akan melakukan gelar perkara lanjutan dengan mengahdirkan saksi ahli pidana.

“Akan dilakukan pendalaman lalu kalau sudah selesai akan dilakukan gelar ulang lalu penyidik akan meminta pendapat dari pihak ahli pidana,” tambah kuasa hukum.

Diketahui dari pelaksanaan gelar tersebut satu pelapor yang tidak hadir yaitu dari pihak dari PT SPK.

“Satu pihak yang tidak hadir dari yang kita melaporkan yaitu PT Sri Purna karya karena alasan melaksanakan ibadah haji, dan lainnya yang datang pengurus PPKB pihak Daprensri selaku pengelola dana pensiun pusri dari bank,” ucap M.Amin.

Perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mengatakan belum puas atas gelar kejadian tersebut dan masih menunggu keputusan penyidik Polda Sumsel

“Kami saat ini belum puas kami masih menunggu proses kedepannya dari penyidik Polda Sumsel,” tambahnya.

Diakui kuasa hukum, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan seorang ahli pidana.

“Sebenarnya kami sebelumnya kita sudah bertemu dengan seorang ahli pidana yamg bernama Dr. Hj Tri Sulastri setelah kami jelaskan semuanya beliau menarik kesimpulan secara tegas mengatakan PPKB melakukan dua kali “maling” itu bahasa beliau , pertama pada saat dilakukan pemotongan sepihak uang para pensiunan tanpa seizin pemilik rekening kedua uang santunan kematian pensiunan dilakukan untuk modal usaha PT, tinggal nanti bagaiamana penyidik bisa mengolah dan elaborasi hingga danya kepastian hukum,” tutup kuasa hukum.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button